
hariansuara.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan materi debat publik Pilkada 2020 akan diatur dengan protokol kesehatan. Setiap KPU provinsi, kabupaten, dan kota punya kewenangan mengatur materi debat publik
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan demikian karena merujuk ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
"Itu sudah diatur dalam materi debat. Jadi, silakan nanti silakan KPU kabupaten dan kota merumuskan," kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada awak media, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Raka menjelaskan dalam tahapan debat ini, setiap kontestan punya isu-isu strategis di masing-masing daerah. Hal ini seperti kebijakan program yang disiapkan setiap pasangan calon (paslon) kepala daerah jika terpilih.
Meski demikian, Raka bilang, KPU tetap menyelipkan maetri strategi penanganan pandemi Covid-19 dalam debat. Sebagai kepala daerah mesti tahu persoalan dalam pandemi ini.
"Kan nanti materi debat bisa ditambahkan tergantung kebijakan strategi penanganan dan pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujarnya.
Pun, ia menambahkan dalam debat publik dilakukan secara terbatas sehingga setiap kontestan dibatasi membawa tim pemenangannya. Massa pendukung juga dilarang ikut.
"Jangan kerumunan, itu tak boleh karena diatur dalam PKPU yang berlaku," tutur eks Komisioner KPU Bali itu.
Raka menjelaskan soal batasan membawa tim pemenangan dalam debat publik tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang resmi diundangkan.
Dalam PKPU ini, juga diatur jumlah peserta yang dapat diizinkan mengikuti acara yang diselenggarakan dalam studio Lembaga Penyiaran Publik.
"Mereka yang dapat hadir di antaranya; Paslon, 7 atau 5 orang anggota KPU Provinsi, atau 5 orang anggota KPU, 2o rang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Dan, 4 orang tim kampanye pasangan calon," demikian bunyi Pasal 59 huruf (b) PKPU Nomor 13 Tahun 2020. (*) umi/lia FOTO: Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi /ANTARA
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU