Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Terima Draf Ciptaker dari DPR, Pemerintah Segera Bikin Aturan Turunan

Nasional
15 Oct 2020
Terima Draf Ciptaker dari DPR, Pemerintah Segera Bikin Aturan Turunan

hariansuara.com, Jakarta - DPR sudah menyetor draf naskah final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker ke Presiden Jokowi. Pihak Istana pun mengisyaratkan segera mengebut untuk membuat aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menyampaikan tahapan selanjutnya untuk memperkuat implementasi UU Ciptaker adalah dengan Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).

"Kalau proses dari DPR ke Presiden sudah, ya selanjutnya tinggal PP dan Perpres itu. Bagaimana inii nanti agar bisa mendukung. Nah, pemerintah sekarang bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail," kata Donny saat dikonfirmasi, Rabu malam, 14 Oktober 2020.

Donny menambahkan, Presiden Jokowi dan jajarannya akan medalami lagi draf tersebut. Kata dia, tim dari pemerintah juga sudah menyusun aturan turunan dari Undang-undang ini.

"Jadi, kalau dilihat dari prosesnya, tim penyusun sudah mulai bekerja," jelasnya.

Dia bilang dalam prosesnya nanti publik pasti dilibatkan dalam menyusun peraturan turunan. Dari publik, menurutnya, aspirasi atau masukan dari akademisi, pakar, dan ormas akan dilibatkan.

Kata dia, kemungkinan dalam tiga bulan ke depan, sesuai mekanisme yang berlaku, Perpres atau PP kemungkinan bakal diterbitkan.

"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," ujarnya.

Sebelumnya, DPR melalui Sekretaris Jenderal Indra Iskandar akhirnya menyerahkan draf final Ciptaker ke Jokowi. Draf setebal 812 halaman itu disampaikan lewat Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Rabu kemarin 14 Oktober 2020. (*) ras/zai         FOTO: ANTARA-Arif Firmansyah  

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X