Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Memble soal Sanksi Tegas, Bawaslu: Kami Terbentur Undang-Undang

Nasional
19 Oct 2020
Memble soal Sanksi Tegas, Bawaslu: Kami Terbentur Undang-Undang

hariansuara.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menyampaikan tak bisa memberikan sanksi tegas terhadap kontestan pilkada yang bandel melanggar aturan. Alasannya Bawaslu terhalang Undang-Undang.

Ketua Bawaslu, Abhan Misbah menjelaskan pihaknya juga geregetan ingin beri sanksi terhadap kontestan yang melanggar. Namun, terhalang dengan aturan yang tak mendukung.

Pun, ia menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 yang diterbitkan akhir September 2020 juga belum mendukung sanksi tegas dari Bawaslu.

"Ya kalau mau jujur kita memang mentok. Kenapa? ya karena Undang-Undang tak mendukung demikian. Kami terbentur aturan dalam UU," tutur Abhan, dalam keterangannya, Senin, 19 Oktober 2020.

Dia berpandangan memang seharusnya Bawaslu diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi tegas terhadap kontestan pemilu yang melanggar. Tak hanya pilkada tapi juga ajang pemilu seperti pemilu legislatif.

Ia menyebut seperti contoh di Pilkada 2020 yang banyak pelanggaran selama kampanye. Tapi, tak ada penindakan yang sifatnya memunculkan efek jera.

Menurutnya, dalam sanksi pilkada ini seharusnya ada sanksi keras. Sebab, menyangkut potensi memunculkan klaster penularan Covid-19.

Dia menekankan hingga dua pekan pertama kampanye Pilkada 2020, masih banyak kontestan yang tak taat aturan protokol kesehatan.

"Ini kan melanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi. Tapi, kami bisa buat apa? Hanya menegur secara tertulis dan merekomendasikan ke Bawaslu," tuturnya. (*) ras/zai      FOTO: Ilustrasi Pilkada 2020/ANTARA

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X