Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Catat Nih, Polisi Lagi Siapin Aturan Blokir STNK Jika Tak Bayar Pajak 2 Tahun

Nasional
27 Oct 2020
Catat Nih, Polisi Lagi Siapin Aturan Blokir STNK Jika Tak Bayar Pajak 2 Tahun

hariansuara.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan aturan sosialiasi menyangkut rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Aturan ini disiapkan untuk kendaraan yang tak registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis.

Dirlantas Polda Metro Jaya akan mengupayakan pemberlakuan tersebut agar ada ketegasan bagi pemilik kendaraan.

"Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut, penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat," kata Kepala Seksi STNK Subdirektorat Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Martinus Aditya kepada wartawan, Selasa 27 Oktober 2020.

Dia menjelaskan terkait pemblokiran STNK ini merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012. Perkap itu tentang registrasi dan identifikasi kendaraan Bermotor. 

Dalam aturan itu, ada beberapa pasal yang mengaturnya. Salah satunya menyangkut Pasal 1 ayat 17 yang mengatur penghapusan regident ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Penghapusan bisa dilakukan merujuk permintaan pemilik kendaraan bermotor (ranmor). Selain itu, ada pertimbangan pejabat regident ranmor, atau pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum. Hal ini diatur dalam Pasal 110 ayat 1.

Kemudian, pada Pasal 114 ayat 1 dijelaskan bahwa penghapusan itu dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel "DIHAPUS" pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

Lalu, berdasarkan pada Pasal 114 ayat 2, registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Namun, Martinus kembali menyampaikan sosialiasi masih akan terus dilakukan. Hal itu sembari menunggu arahan dari pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait penerapannya.

"Kami menunggu petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari Korlantas Polri," kata dia.(*) ras/zai    FOTO: Pelayanan STNK/IST

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X