
hariansuara.com, Jakarta - Pemerintah Daerah DIY memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19 hingga 30 November 2020. Kebijakan perpanjangan ini merujuk hasil evaluasi yang dilakukan Pemda DIY.
Keputusan perpanjangan ini diteken Gubernur DIY, Sri Sultan HB X per tanggal 27 Oktober 2020. Surat tersebut dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 318/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Keenam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DIY.
Dalam surat tersebut, Sri Sultan HB X menjelaskan perpanjangan status ini merujuk hasil keputusan Satgas Penanganan COVID-19 DIY. Dari keputusan itu, maka masa Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 diperpanjang hingga 30 November 2020.
"Untuk kebaikan bersama DIY dalam mencegah angka kasus positif maka itu diperpanjang," ujar ujar Sultan HB X, dalam keterangannya, dikutip, Rabu, 28 Oktober 2020.
Sultan menambahkan kebijakan DIY juga menyesuaikan
kebijakan pemerintah pusat. Sebab, sejauh ini pemerintah pusat belum mencabut status Tanggap Darurat Bencana Nasional di masa pandemi Covid-19.
"Ya selama pemerintah pusat tidak nyabut (status) darurat, masak aku nyabut," tutur Sultan.
Untuk diketahui, masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY yang diperpanjang ini merupakan keenam kalinya.
Sebelumnya, Sultan memperpanjang masa tanggap darurat bencana Covid-19 pada 29 September yang lalu.
Pun, hingga per Selasa, 27 Oktober 2020, kasus positif di DIY sudah menembus 3.617. Dari total itu, ada 2.971 kasus yang sembuh.(*) ras/zai FOTO: Sri Sultan HB X/IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU