
hariansuara.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan organisasi buruh yang dipimpinnya mengajukan uji materi Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap ini diambil setelah UU Ciptaker sudah disahkan Jokowi.
Proses judicial review yang sempat tertunda Senin kemarin akan diajukan kembali hari ini, Selasa, 3 November 2020. Said menyampaikan dalam tuntutannya itu, agar UU Ciptaker dibatalkan atau dicabut karena sejumlah pasal yang merugikan pekerja.
“Sudah kami terima dan pelajari UU tersebut khususnya klaster ketenagakerjaan yang hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Iqbal dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa 3 November 2020.
Iqbal menjelaskan dari kajian dan analisa KSPI bahwa UU No 11 Tahun 2020, khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh. Dia menyinggung beberapa pasal yang merugikan tersebut antara lain upah yang menurun. "Ini sama saja kembali ke rezim sistem upah murah," jelas Said.
Menurut dia, dari sisipan Pasal 88 C Ayat (1) yang menyebutkan Gubernur wajib menetapkan upah minimum Provinsi. Kemudian, Pasal 88 C Ayat (2) yang menyebutkan Gubernur dapat menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu.
Dia menekankan penggunaan frasa dalam penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) jelas merugikan buruh. Sebab, penetapan UMK bukan kewajiban. Hal ini lantaran potensi gubernur tidak menetapkan UMK.
“Kita ambil contoh di Jawa Barat. Untuk tahun 2019, UMP Jawa Barat sebesar 1,8 juta. Sedang UMK Bekasi sebesar 4,2 juta. Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun,” ujarnya.
Dengan kondisi ini, ia khawatir UU Ciptaker hanya mengembalikan kepada rezim upah murah. Menurut dia, hal ini sangat kontradiktif di tengah usia Indonesia sudah 75 tahun merdeka.
“Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara,” ujarnya.
Maka itu, pihak KSPI berharap agar UMK harus tetap ada tanpa syarat. Jika ini terjadi, maka akan berakibat tidak ada income security atau kepastian pendapatan imbas berlakunya upah murah.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga buka celah karyawan kontrak seumur hidup, sistem outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan dam UU baru tersebut.
Kemudian, yang jadi sorotan lainnya UU tersebut juga terkait jumlah pesangon yang dikurangi. Pun, menjadikan PHK menjadi mudah dengan hilangnya frasa batal demi hukum terhadap PHK yang belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kami juga nuntut DPR menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh,” ujarnya.(*) stm/stm FOTO: Demo buruh UU Ciptaker/ANTARA
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU