
hariansuara.com, Jakarta - Kontroversi Presiden Jokowi yang menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terus memantik reaksi publik. Ada kejanggalan dalam UU tersebut karena beberapa isi pasal justru tak nyambung.
Barisan elite parpol pendukung pemerintah pun ikut memberikan kritikan. Mereka heran level UU bisa banyak kesalahan fatal meski sudah ditandatangani Presiden Jokowi.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan menyebut seharusnya kesalahan itu tak perlu. Ia menyinggung dalam proses dari paripurna sampai diterima Presiden Jokowi mesti cermat.
Kata dia, salah satu proses itu mestinya Kementerian Hukum dan HAM bisa lebih hati-hati.
“Jangan kesalahan fatal itu kembali lagi disorot. Ini kan UU jadi perhatian publik. Kenapa bisa muncul kesalahan fatal gitu yang seperti itu lolos dari pemeriksaan dan ketelitian Kementerian Kumham?” kata Daniel kepada wartawan, Rabu, 4 November 2020.
Daniel menyebut keberadaan Pasal 6 yang bikin heran, karena tak ada rujukan yang dimaksud Pasal 5.
Dalam Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.
Selanjutnya, rujukan ke Pasal 5 Ayat (1) tak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.
Sementara, Pasal 5 dalam UU tersebut hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
“Ya saya tekankan lagi, jangan terulang lagi. Nanti DPR dan pemerintah yang terus disalahkan. Apalagi UU ini punya kepentingan luas untuk ekonomi masional," sebut Daniel.
Daniel menambahkan sejak awal Fraksi PKB di DPR memonitor perkembangan pembahasan. Kemudian, hal ini berlanjut hingga UU Omnibus law Cipta Kerja akhirnya disahkan dalam Paripurna DPR RI.
Selanjutnya dikoreksi penulisannya di Badan Legislasi atau Baleg untuk seterusnya diserahkan Sekretaris Jenderal DPR RI kepada Presiden.
Untuk diketahui, UU Cipta Kerja sudah berlaku, karena sudah ditandatangani Presiden Jokowi. UU tersebut memiliki nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Ciptaker berlaku mulai Senin, 2 November 2020 karena diundangkan saat itu oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Selanjutnya, masuk Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245.(*) zai/lia FOTO: IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU