
hariansuara.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menyampaikan laporan pelanggaran pidana di setiap pemilu termasuk pilkada sulit dihilangkan. Meski demikian dibanding sanksi pidana, namun faktanya pasangan calon atau paslon lebih takut disanksi administrasi seperti didiskualifikasi,
Ketua Bawaslu, Abhan Misbah mengatakan, dengan sanksi diskualifikasi berpotensi menghancurkan karir politiknya sebagai kepala daerah.
“Paslon lebih takut dengan sanksi administratif terutama didiskualifikasi. Itu sanksi yang paling ditakuti daripada sanksi pada pidana," kata Abhan dalam diskusi secara daring yang dikutip hariansuara pada Kamis, 5 November 2020.
Abhan menjelaskan contoh tindak pidana di pilkada yang sering terjadi seperti dukungan palsu untuk pasangan calon dari jalur perseorangan. Syarat maju perseorang memang mesti dapat dukungan berupa fotocopy KTP. Nah, beberapa oknum calon berbuat curang dengan memanipulasi fotocopy pemilihnya.
"Kejadian seperti itu masih sering terjadi dan itu masuk ranah pidana bagi pelanggarnya," tutur Abhan.
Kemudian, ia menyebut tindak pidana selanjutnya yaitu politik uang hingga mahar politik yang dilakukan pasangan calon. Untuk mahar politik, menurutnya masih sulit karena buktinya saat proses hukum.
Selanjutnya, ia menyinggung pelibatan ASN dalam pilkada. Padahal, jika ketahuan, maka akan ada sanksi tegas lantaran keterlibatan ASN.
Tak hanya itu, calon petahana kadang melanggar karena memanfaatkan akses dana bantuan sosial atau bansos. Hal ini ada pelanggaran pidana.
"Di beberapa daerah ada dugaan pidananya yaitu diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait penyalahgunaan wewenang. Misalnya bansos disalahgunakan untuk kepentingan paslon atau partai tertentu untuk kepentingan kampanye," jelas Abhan.(*) ras/zai FOTO: Ilustrasi kampanye pilkada 2020/ANTARA
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU