Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Jelang Pencoblosan Pilkada 2020, Perekaman e-KTP Terus Meningkat

Nasional
06 Nov 2020
Jelang Pencoblosan Pilkada 2020, Perekaman e-KTP Terus Meningkat

hariansuara.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri melaporkan angka perekaman KTP elektronik atau e-KTP mengalami peningkatan jelang pencoblosan Pilkada 2020. Direktur Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan demikian karena sebelum tahapan kampanye pilkada, proses perekaman sudah meningkat.

"Kalau dari 2014, jelas dikaitkan dengan cakupan perekaman KTP-el yang terus meningkat terutama saat jelang pilkada. Sebelum masuk kampanye itu melonjak," kata Zudan dalam keterangan resminya, Jumat 6 November 2020.

Zudan menjelaskan, pada pemilu 2014 yang terdiri pileg dan pilpres, angka perekaman baru mencapai 82 persen. Pun, saat itu ada rangkaian pilkada serentak gelombang pertama pada 2015.

Dia menyebut persentase perekaman meningkat seiring waktu. Untuk 2017 cakupan perekaman e-KTP naik 11 persen, jadi 93 persen. Selanjutnya, pada 2018 perekaman naik lagi menjadi 97,21 persen.

Kemudian, di Pilkada 2020 ini, cakupan perekaman e-KTP disebutnya tertinggi dibandingkan pilkada sebelumnya.

"Hingga Juni 2020 cakupan perekaman KTP-el sudah mencapai 98 persen. Pilkada 2020 yang mensyaratkan untuk memilih dengan KTP-el, cakupan perekaman sudah tertinggi dalam sejarah pilkada yaitu 98 persen," jelas Zudan.

Dia menjelaskan, sampai akhir tahun hingga Desember 2020 perekaman e-KTP akan masih bisa meningkat. Menurut dia, angka ini bisa naik bahkan lebih dari 98,5 persen. 

Dia menekankan demikain karena sisa waktu pencoblosan masih sekitar 32 hari lagi. Untuk diketahui, hari pencoblosan Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember 2020.

Zudan menyampaikan agar masyarakat semangat untuk melakukan perekaman e-KTP. Sebab, hal ini sudah sesuai dengan aturan UU.

"Saya mengajak masyarakat ayo merekam datanya. Ikuti ketentuan dalam undang-undang karena UU sudah menyatakan begitu," kata Zudan.(*) ras/zai       FOTO: IST

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X