Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

DKPP Minta Penyelenggara Pemilu Keluar dari WAG yang Ada Paslon Pilkada

Nasional
11 Nov 2020
DKPP Minta Penyelenggara Pemilu Keluar dari WAG yang Ada Paslon Pilkada

hariansuara.com, Jakarta - Pencoblosan Pilkada 2020 makin dekat dengan menyisakan waktu kurang dari 28 hari lagi. Penyelenggara pemilu diminta menjaga netralitas dari pengaruh pasangan calon atau paslon yang bersaing di Pilkada 2020. 

Demikian disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka mengingatkan agar penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu bisa menjaga etika dan sikap.

Ketua DKPP, Muhammad, meminta agar penyelenggara pemilu bisa keluar atau nonaktif dari WhatsApp group (WAG) yang terdapat calon kepala daerah 2020. Ia mengatakan hal itu untuk mencegah potensi pelanggaran etik.

"Ada pilihan untuk bersikap. Terkait itu, saya minta dan sarankan agar Anda off, keluar dari grup Whatsapp itu. Silakan jika mau aktif tapi tunggu sampai dilantiknya gubernur, bupati, wali kota di 270 daerah," kata Muhammad, dalam diskusi secara virtual, Rabu, 11 November 2020.

Muhammad juga mengingatkan agar para penyelenggara pemilu menghindari warung-warung kopi atau tempat kongkow selama tahapan pilkada. Warung kopi diduga sebagai tempat berkumpul para tim sukses calon.

"Kami mengimbau agar supaya KPU, Bawaslu seluruh Indonesia menghindari warung kopi sampai dilantiknya gubernur, wali kota di 270 titik," jelas Muhammad.

Namun, ia menekankan untuk saat ini, 58 persen penyelenggara pemilu masuk dalam kategori berintegritas. Ia bilang seperti itu karena merujuk perkara-perkara etik yang diputuskan dalam sidang-sidang DKPP yang sebelumnya.

"Alhamdulillah, kalau dari data itu ada 58 persen penyelenggara pemilu itu masuk kategori berintegritas. Jauh lebih banyak daripada yang kita beri sanksi," kata Muhammad.

Muhammad menyampaikan, sanksi yang pernah diberikan DKPP kepada penyelenggara pemilu juga beragam. Salah satunya pemberhentian tetap (15 persen). Tapi, ada juga pemberhentian sementara (1 persen), teguran tertulis (26 persen).

Dia mengingatkan penting bagi penyelenggara pemilu yang harus memegang kunci perhelatan pesta demokrasi agar berintegritas.(*) zai/lia       FOTO: Simulasi pemungutan suara Pilkada 2020/Twitter @KPU_ID

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X