
hariansuara.com, Jakarta - Enam hakim konstitusi mendapat penganugerahan tanda jasa Bintang Mahaputera dari Presiden Joko Widodo. Terkait itu, Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan pihaknya tetap independen dan tak akan berpengaruh dengan penghargaan dari presiden tersebut.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan adanya kecemasan publik terhadap independensi MK karena penghargaan tersebut dinilainya wajar. Apalagi, MK saat ini akan jadi sorotan dengan judIcial review Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami paham hal itu. Hanya kami juga perlu menegaskan bahwa kami akan tetap berupaya menjaga independensi dan menjaga marwah konstitusi," ujar Fajar, dalam keterangannya, Kamis, 12 November 2020.
Fajar menekankan untuk Bintang Mahaputera dari Jokowi perlu dilihat secara objektif. Kata dia, penghargaan itu menyesuaikan kewenangan presiden selaku kepala negara dengan merujuk Pasal 15 UUD 1945.
"Siapapun figur yang dipandang telah memenuhi ukuran-ukuran obyektif itu, Presiden dapat menganugerahkan tanda kehormatan tersebut dalam momentum yang ditentukan," jelas Fajar.
Terkait judicial review UU Cipta Kerja, ia menekankan tak akan mempengaruhi independensi MK. Ia bilang MK akan berupaya seobjektif mungkin dalam memutus setiap perkara.
"Kami akan berusaha terus independen dan tetap jernih dalam memutuskan perkara," ujar Fajar.
Untuk diketahui Presiden Jokowi memberikan penghargaan tanda jasa
Sebelumnya, 6 hakim MK menerima tanda jasa dan tanda kehormatan dari Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu kemarin.
Enam hakim itu yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman dan Aswanto yang menerima gelar Bintang Mahaputera Adipradana.
Sementara, tiga hakim konstitusi lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul diganjar penganugerahan Bintang Mahaputera Utama.(*) ras/zai FOTO: Twitter @officialMKRI
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU