
hariansuara.com, Jakarta - Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai jadi penggerus lembaga penegak hukum itu melemah dan tak bertaring lagi. Penyidik KPK, Novel Baswedan menyebut revisi UU itu bahkan jadi salah satu faktor banyaknya pegawai KPK mengundurkan diri.
Novel mengkritisi dengan revisi itu, lembaga KPK sudah tak disegani sebagai lembaga yang menjerat pelaku koruptor.
"Saat ini sudah berbeda bagi era KPK. Bagaimana upaya pelemahan itu terlihat dengan adanya revisi UU KPK itu," kata Novel kepada wartawan, Senin, 16 November 2020.
Dia menyebut salah satu pegawai senior yang sudah 15 tahun mengabdi yaitu Nanang Farid Syam juga mengajukan pengunduran diri. Nanang mengikuti jejak mantan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Dari data KPK, sejak UU KPK revisi disahkan maka sudah 36 pegawai mengundurkan diri.
Novel juga tak menampik adanya perubahan di KPK membuat satu persatu rekannya harus angkat kaki. Salah satu yang mencuat yaitu perubahan status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi aparatur negeri sipil (ASN).
Dengan status itu maka kepegawaiannya berada di bawah Pemerintah atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Keberanian independensinya ini yang jadi perhatian publik.
"Memang perubahan membuat pejuang satu persatu pergi," kata Novel.
Kemudian, ia menyindir pemerintahan Jokowi saat ini sudah tak punya prioritas pemberantasan korupsi. Ini diketahui dari adanya revisi UU KPK.
"Hal itu bisa jadi, karena tampaknya pemerintah tidak menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai agenda penting," tuturnya.(*) ras/umi FOTO: Aksi save KPK/detik.com
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU