Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Kontroversi Lagi, Pimpinan KPK Kini Punya Staf Khusus

Nasional
19 Nov 2020
Kontroversi Lagi, Pimpinan KPK Kini Punya Staf Khusus

hariansuara.com, Jakarta - Kabar kontroversi muncul lagi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, pimpinan KPK rencananya akan memiliki staf khusus atau stafsus yang merujuk Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Ketentuan staf khusus tersebut diatur dalam Bab IX yang meliputi Pasal 75 dan Pasal 76 Peraturan KPK itu.

"Staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan," demikian bunyi Pasal 75 Ayat (1) Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020.

Staf khusus nanti berjumlah paling banyak lima orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan. Selain itu, keahlian hukum korporasi dan kejahatan trannasional, manajemen dan sumber daya manusia, eknomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.

Terkait itu, eks Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengkritisi adanya stafsus KPK ini. Pria yang akrab disapa BW itu menyebut struktur yang direvisi Firli Bahuri Cs tak berpijak pada organisasi manajemen modern.

Menurut dia, Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 itu akan memunculkan kecurigaan pembentukan struktur tak berbasis terhadap kajian riset dari naskah akademik yang akuntabel. Hal ini akan meniadakan prinsip kaya fungsi, miskin struktur.

"Tapi, juga mindset dari pimpinan atau pembuat struktur yang old fashion serta tidak sungguh-sungguh ingin membuat KPK punya kemampuan sebagai trigger mechanism, handal dan responsif untuk taklukkan korupsi," kata BW, dalam keterangannya, Kamis, 19 November 2020.

Menurut BW, keberadaan stafsus pimpinan ini juga sarat kepentingan dengan adanya stafsus tersebut. Dengan demikian, tak terjaga lagi kredibilatasnya sebagai lembaga antikorupsi.

"Sangat mungkin pihak yang dimasukkan adalah bagian dari jaringan kroni dan nepotismnya. Korupsi justru dapat terjadi pada Lembaga Anti Korupsi?" jelas BW. (*) ras/zai       FOTO: Twitter @KPK_RI

 

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X