
hariansuara.com, Jakarta - Kurang tiga pekan lagi pencoblosan Pilkada 2020 akan digelar. Namun, masih banyak laporan pelanggaran yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Bawaslu melaporkan tingginya pelanggaran yang sebagian diantaranya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu, Abhan Misbah menyampaikan hingga 16 November terdapat 1.038 pelanggaran netralitas ASN.
“Dari 1.038 pelanggaran, 934 merupakan temuan Bawaslu sedangkan 104 laporan masyarakat,” kata Abhan melalui keterangan resminya yang di kutip Kamis 19 November 2020.
Dia mengatakan, dari data tersebut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah mengeluarkan rekomendasi 938 kasus. Pun, 5 kasus diproses, dan 95 kasus dinyatakan bukan pelanggaran.
"Sebagai ASN yang seharusnya diberi kewenangan untuk mengelola keuangan dan aset negara, justru menggunakan fasilitas negara. Mereka salahgunakan untuk keuntungan kelompok tertentu," jelas Abhan.
Abhan menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN, diantaranya mempengaruhi warga dengan politik uang untuk memilih paslon tertentu. Kemudian, melarang atau menghalangi pemasangan alat peraga kampanye paslon tertentu.
Selanjutnya, penggunaan fasilitas dan anggaran negara, mempengaruhi perangkat desa untuk berpihak kepada paslon tertentu. Selain itu, menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program dan distribusi bantuan sosial.
Selain itu, pelanggaran lainnya saat terlibat dalam kampanye pasangan calon yang bersaing di pilkada. Ia mengkritisi hal ini karena seharusnya ASN bisa menjaga sikapnya.
Dia menekankan penting menjaga ingeritas pilkada serentak kali ini. Menurutnya, pilkada harus jadi ajang terbaik untuk menentukan calon pemimpin daerah.,
"Ayo sama-sama kita bantu pilkada berintegritas. Kawal netralitas ASN demi pilkada yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil (luber jurdil)," ujar Abhan.(*) ras/zai FOTO: Simulasi pencoblosan Pilkada 202-/Twitter KPU
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU