
hariansuara.com, Jakarta - Pemerintah merespons deklarasi tokoh Papua Benny Wenda yang mendeklarasikan negara Papua Barat. Manuver Benny juga berlanjut dengan mendaulatkan dirinya sebagai Presiden Papua Barat.
Terkait itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sikap Mahfud tegas masuk kategori makar.
"Cara seperti itu perihatkan dia telah melakukan makar," kata Mahfud secara virtual, Kamis 3 Desember 2020.
Mahfud mengatakan sudah meminta Polri untuk melakukan penegakan hukum dengan menangkap Benny Wenda. Kata dia, cara Benny masuk makar berskala kecil dan mesti dapat sanksi hukuman.
"Makar itu kalau skalanya kecil cukup penegakan hukum. Penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi cukup penegakan hukum. Ini tidak terlalu besar," ujar Mahfud.
Meski demikian, ia mengatakan manuver Bennt Wenda hanya sebagai klaim membuat negara yang sekedar ilusi. Sebab, mendirikan negara mesti memiliki berbagai syarat seperti rakyat, memiliki wilayah serta adanya pemerintah.
"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi. Negara yang tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" kata Mahfud.
Kemudian, ia menyinggung status Papua merujuk referendum 1969 yang sudah final. Dari referendum itu, Papua sah menjadi bagian NKRI.
Referendum November 1969 katanya telah disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa Papua sah bagian dari Indonesia.
"Karena itu tidak akan ada lagi. PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama," kata Mahfud.(*) lia/lia FOTO: Menko Polhukam Mahfud MD/dok. detik.com
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU