
hariansuara.com, Jakarta - Banyaknya pelanggaran di Pilkada 2020 membuat Kejaksaan Agung, Bawaslu, dan Polri mesti ekstra kerja keras dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sulawesi Selatan sebagai daerah tertinggi dalam urusan pelanggaran pilkada.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan pihaknya sedang memproses 94 perkara dari 26 Kejaksaan Tinggi di Indonesia sebelum proses pilkada digelar. Dia bilang, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ada di posisi pertama dengan 12 kasus pelanggaran pilkada.
Salah satu pelanggaran itu menyangkut ketidaknetralan aparatur sipil negara atau ASN. Bahkan pelanggaran terjadi saat masa tenang sebelum pencoblosan.
“Model kasusnya pun beragam. Contohnya di Kabupaten Pangkep, di mana ASN diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon (pasangan calon),” kata Leonard, dalam keterangannya, yang dikutip Sabtu, 12 Desember 2020.
Leonard melanjutkan masalah lainnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ada dengan 8 kasus. Dalam hal ini di antaranya ada pelanggaran anggota DPR RI yang sedang reses menghadiri kegiatan pasangan calon dengan foto yang gesturnya simbol kampanye.
Kemudian, ada Kejaksaan Tinggi Riau menangani 7 laporan.
“Pelanggaran juga ditemukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan 6 perkara,” lanjut Leonard.
Tak hanya itu, Leonard mengatakan Kejaksaan Tinggi juga melaporkan menangani perkara dugaan pelanggaran pilkada di daerah lainnya seperti Maluku ada 6 laporan. Pun, Jawa Barat 5 laporan. Begitu juga Papua dan Lampung dengan 5 laporan.
Kemudian, Lampung dan Kalimantan Timur ada 4 laporan termasuk Sulawesi Tengah, Gorontalo serta Sulawesi Utara. Selain itu, Jawa Tengah ada 3 laporan, Sulawesi Barat dan Nusa Tenggara Barat juga ada 3 laporan.
Berikutnya, ada Jawa Timur, Sumatera Barat, Kalimantan Utara dan Sulawesi Tenggara yang masing-masing ada 2 laporan. Sementara, Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat ada 1 kasus.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta meminta aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak.
Artinya, jajaran Adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon. Pilkada serentak 2020 dilaksanakan di 270 wilayah Indonesia terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Selain itu, Sunarta mengingatkan agar jajaran Kejaksaan bisa bersinergi dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu. Ia mengatakan hal ini karena merujuk hari pencoblosan pada Rabu, 9 Desember 2020 masih ada kabar gerakan masif politik uang.
“Jajaran Kejaksaan juga diwanti-wanti tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak,” katanya.(*) roh/zai FOTO: Simulasi Pilkada 2020/ANTARA
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU