Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

PPKHI Hadir Mereformasi Organisasi Advokat di Indonesia

Nasional
30 Dec 2020
PPKHI Hadir Mereformasi Organisasi Advokat di Indonesia

hariansuara.com, Jakarta – Advokat atau pengacara adalah profesi yang mulia, atau biasa disebut Officium Nobile. Dalam berupaya meraih keadilan dan tegaknya hukum, kehadiran advokat menjadi pilar yang sangat penting, di samping keberadaan polisi, jaksa maupun hakim. 

Karena itulah, tatkala diangkat sumpahnya di Pengadilan, seorang advokat selain memberi jasa hukum dan keadilan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, ia juga diharapkan dapat berkontribusi menegakkan hukum itu sendiri. 

“Artinya, ketika bertugas, advokat memberikan keadilan secara obyektif keprofesiannya. Ia tidak melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum. Tidak pula hanya memikirkan siapa yang bisa membayarnya, tetapi juga membantu masyarakat kurang mampu yang butuh jasa hukum dan keadilan hukum,” jelas Yudhistira Ikhsan Pramana, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPN PPKHI).

Kepada hariansuara, Yudhistira menggambarkan situasi yang sangat bisa jadi kendala bagi para calon advokat dalam berkarir. Setiap tahun, ada ribuan sarjana hukum yang lulus ujian profesi advokat. Namun, mereka masih harus mengantre untuk mendapatkan jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah. 

“Sangat disayangkan, banyak kasus advokat telah lulus ujian, membayar biaya pengangkatan dan pengambilan sumpah, tetapi akhirnya dirugikan. Pasalnya, tanggal sumpah tidak kunjung keluar. Bukan jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah saja yang tak pasti, melainkan juga jadwal untuk ujian profesi advokat,” tambah lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

PPKHI Sebuah Terobosan Reformatif bagi Advokat di Tanah Air

Kondisi seperti tersebut itulah yang menjadi awal Yudhistira menggagas pendirian Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI). Menurutnya, PPKHI ini hadir untuk menjawab kebutuhan advokat akan organisasi advokat, sekaligus memberi manfaat kepada advokat sesuai dinamika dan tututan perkembangan zaman. 

“Bisa dibilang, PPKHI mereformasi organisasi advokat yang ada,” ujar Yudhistira melalui pesan WhatsApp kepada hariansuara. Siang itu ia baru tengah mengambil sumpah para advokat di Kota Bandung, Jawa Barat.

Lebih lanjut diuraikannya terobosan reformatif yang dilakukan PPKHI. “Kami pernah menggelar ujian advokat berskala nasional secara gratis. Peserta, calon advokat tersebut, tidak mengeluarkan biaya apa pun. Ini belum pernah terjadi di Tanah Air," jelasnya.

"Memang, proses menilai hasil ujiannya dilakukan secara ketat. Peminatnya banyak, dan banyak juga yang TIDAK lulus. PPKHI ada untuk mereformasi organisasi advokat agar bisa memberi kontribusi yang lebih. Oya, ID Card Advokat Anggota PPKHI itu juga kami berikan nilai lebih yaitu sebagai asuransi. Jadi, PPKHI merupakan organisasi advokat yang memberi asuransi jiwa kepada para anggotanya.” 

PPKHI Cepat Menyebar Luas di Indonesia

Berdiri tahun 2017, relatif masih belia usianya. Namun perkembangan PPKHI begitu istimewa. Bermula berdiri di DKI Jakarta sebagai kantor pusat atau DPN, yang kini beralamat di Menara Standard Chartered Lantai 9, Jl. Prof. DR. Satrio No.164, RT.3/RW.4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930. Untuk berkomunikasi bisa menghubungi email: ppkhiorid17@gmail.com, atau kontak dengan PIC di sana, Suryadi+62 822-7450-2612 atau Dinda +62 838-1772-5497.

Kemudian kepengurusan PPKHI segera merebak ke hampir 25 dari 34 provinsi di Indonesia. Secara struktural, kepengurusan PPKHI terdiri dari DPN di tingkat nasional (Jakarta), lalu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk Provinsi dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk Kabupaten/Kota.

 “Sekarang hampir 90% bisa kami jangkau, termasuk melaksanakan pelantikan dan penyumpahan. Anggotanya sekitar 3.000-an di Indonesia. Kepengurusan di daerah ini kami harapkan akan memperkuat kinerja dan pelayanan terbaik kepada insan advokat di Tanah Air,” tandas Yudhistira.

Kehadiran PPKHI diakui telah menambah khazanah dari sedikit organisasi advokat yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Indonesia. Sebagai perkumpulan profesi, keilmuan dan kemasyarakatan, PPKHI telah melahirkan advokat berdedikasi yang memperjuangkan tegaknya hukum, kebenaran, keadilan dan hak-hak asasi manusia di Indonesia sesuai asas Negara Hukum. 

Yudhistira menambahkan, PPKHI juga tidak lupa menumbuhkan dan memelihara rasa setia kawan antaradvokat, juga membela dan memperjuangkan hak serta kepentingan para advokat dalam melakukan tugasnya. 

Dalam memainkan peran profesionalitasnya, PPKHI menyelenggarakan program PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dengan pengajar para pengacara papan atas Indonesia. Kemudian menyelenggarakan ujian profesi advokat (UPA) serta melaksanakan pengangkatan/penyumpahan advokat yang telah mengikuti PKPA dan lulus dalam UPA. Calon advokat yang telah magang dua tahun terus-menerus di kantor yang sama juga dapat mengikuti program ini. (*) mel/mel        Foto: Dok PPKHI

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X