Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Mulai 2021 Guru tak Masuk CPNS. PGRI: Pemerintah Mesti Penuhi Rasa Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Nasional
02 Jan 2021
Mulai 2021 Guru tak Masuk CPNS. PGRI: Pemerintah Mesti Penuhi Rasa Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

hariansuara.com, Jember - Mulai 2021 pemerintah, dalam hal ini Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sepakat meniadakan guru dalam rekrutmen CPNS.

Demikian disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, dalam konferensi pers virtual Selasa (19/12) lalu. "Menpan RB dan Mendkbud telah sepakat peralihan rekrutmen guru dari CPNS ke PPPK mulai 2021," ujarnya.

Sebagai gantinya, penerimaan guru atau tenaga pengajar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pemerintah Diminta Meninjau Kembali

Unifah Rosyidi, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Pemerintah sepatutnya membuka dua jalur rekrutmen, yaitu melalui CPNS dan PPPK. Apa pertimbangannya?

Pertama, secara konseptual dan tujuan rekrutmen, CPNS dan PPPK itu berbeda. Pertama, CPNS diperuntukkan bagi guru honorer di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan PPPK terbuka bagi guru honorer berumur lebih dari 35 tahun, namun tetap berdedikasi dalam mencerdaskan anak-anak bangsa.

“Ini menjadi penghargaan atau apresiasi atas dedikasi mereka sebagai guru, dan juga kepastian akan status kepegawaiannya,” ujar Unifah dalam keterangannya tertulis. 

Ia juga melihat dampak psikologis yang dirasakan pendidik dengan dihapusnya guru dari formasi CPNS. Guru tak lagi menjadi profesi menarik dan menjanjikan, sebab tak ada jaminan kepastian dari jenjang karir maupun status kepegawaiannya.

Minat masyarakat untuk menekuni profesi guru pasti akan turun. Bisa dipahami, sebab orang tua akan berpikir ulang mengizinkan anak-anak mereka melanjutkan pendidikan ke Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Para lulusan terbaik pun enggan menjadi guru. 

Buka Jalur CPNS & PPPK untuk Penuhi Rasa Keadilan

Sementara itu, hariansuara sempat menanyakan komentar Ketua PGRI Jember, Supriyono akan hal ini. “Rekrutmen guru melalui jalur PPPK saja, menurut saya tidak lengkap. Sebab UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Rekrutmen ASN adalah melalui dua jalur, yaitu CPNS dan PPPK. CPNS menjaring guru atau lulusan berijazah guru berusia 35 tahun. Sedangkan bagi mereka berumur 35 tahun ke atas dimungkinkan jadi PNS melalui jalur PPPK. Tentu keduanya ada perbedaan dalam hak dan kewajiban masing-masing.”

PNS melalui CPNS itu berhak mendapatkan pensiun, tetapi dari jalur PPPK bila tidak menabung sendiri, ya tidak bisa mendapatkan dana pensiun. "Dari sisi kemantapan sebagai abdi negara, perasaan, tanggung jawab dan prestise guru yang direkrut melalui jalur CPNS tentu berbeda daripada PPPK. Ibaratnya, di pabrik ada karyawan tetap dan karyawan lepas," lanjut Pak Pri, sapaan karibnya.

Selain itu, ia melihat, pentingnya minat, bakat dan motivasi dalam kriteria membangun guru yang profesional. Mereka yang berangkat menjadi ASN dari CPNS, pun menjadi guru, saya yakin lebih percaya diri. Bila ketiga kriteria itu lemah, maka kinerjanya juga akan kurang maksimal. 

"Bila keputusan pemerintah menjaring ASN lewat jalur PPPK saja karena  pertimbangannya satu saat pemerintah tak butuh ASN lewat PPPK, karena anggaran terbatas, lalu kontraknya bisa diputus. Saya pikir tidak adil juga ya. Ada hak-hak warga negara yang terabaikan," urai Pri, lebih rinci.

Menurutnya, bila pemerintah ingin mencari calon guru yang masih fresh dengan idealisme yang murni bisa membuka rekrutmen lewat jalur CPNS. Adapun bagi mereka yang telam lama menjadi guru, maka jalur PPPK itu bisa ditempuh. 

"Jika memang kebijakan itu masih harus diubah, PGRI Kabupaten Jember berpendapat, bukalah kedua jalur rekrutmen, CPNS dan PPPK, untuk memenuhi perasaan keadilan. Kebijakan ini berarti memikirkan kepentingan negara dan warga negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tandas Supriyono kepada hariansuara. (*) aini/mel     Foto: IST

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X