Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Sertifikat Tanah Kertas Akan Dielektronikkan Jadi Sertifikat-el

Nasional
03 Feb 2021
Sertifikat Tanah Kertas Akan Dielektronikkan Jadi Sertifikat-el

hariansuara.com, Jakarta - Baru lalu Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Apa maksudnya?

Dijelaskan Sofyan, bahwa kebijakan pemerintah ini adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Disamping untuk mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Jadi, nantinya, semua hal terkait sertifikat akan berbentuk elektronik (sertip]fikat-el). Tidak ada lagi sertifikat tanah yang berwujud kertas.

Bagaimana dengan sertifikat rumah atau tanah di rumah yang sudah terlebih dulu ada dan berbentuk kertas?

Tentu harus diproses dulu untuk bisa menjadi soft copy yang kita kenal sebagai sertifikat-el. Diurusnya, di instansi terkait.

Sebelumnya, petugas akan melakukan validasi dulu terhadap sertifikat tanah tersebut. Dicek kebenaran data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah itu dilanjut dengan  proses mengubah sertifikat tanah kertas tersebut menjadi sertifikat elektronik. 

Sertifikat tanah asli berupa kertas yang berwarna hijau muda itu tidak akan lagi Anda simpan di rumah, melainkan harus diserahkan ke Pemerintah, dalam hal ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Memang, seperti dituturkan Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Dwi Purnama dalam konferensi pers Selasa (2/2) lalu, sebagai lembaga pelaksana sertipikat elektronik, BPN akan melakukannya secara bertahap. 

Lebih dulu diawali pada lembaga pemerintah, dilanjut pada badan hukum. Hal ini, katanya, karena pemahaman terhadap elektroniksasi maupun peralatannya lebih siap dibandingkan pada tataran pribadi.

Setelah itu baru dilanjut dengan mengelektronikkan sertifikat tanah atau rumah milik warga atau perorangan. BPN juga tidak akan serta-merta atau secara paksa menarik sertifikat asli.

Proses penggantian sertifikat tanah menjadi elektronik dilakukan pada saat terjadi perubahan data. Misalnya terjadi proses hibah, jual beli atau pembagian warisan. Tatkala pemilik baru akan mengurus suratnya, maka di situlah baru dilakukan proses elektroniksasi sertifikatnya dari analog menjadi elektronik (sertifikat-el).

Menteri Sofyan Djalil menandatangani beleid (kebijakan) tentang elektroniksasi sertifikat ini pada 12 Januari 2021. Adapun hal-hal yang wajib diketahui publik tertuang ada pada Pasal 16: 

(1) Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertifikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data. (*) stmh/zai    Foto: @kementerian.atrbpn

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X