
hariansuara.com, Jakarta - Tak hendak kecolongan yang memungkinkan virus Corona tak terkendali, Pemerintah mengambil kebijakan untuk melindungi rakyat Indonesia.
Presiden Joko Widodo menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai Sabtu ini, 3 sampai 20 Juli 2021. Semata tujuan dari kebijakan ini untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terburuk.
“Khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali, karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi dengan nilai assessment-nya 4," ujar Jokowi dalam siaran YouTube Setpres.
Konsekuensi PPKM Darurat
Penerapan PPKM Darurat ini bertujuan untuk menekan jumlah kasus konfirmasi positif harian agar turun di bawah 10 ribu per hari.
Diterapkan khususnya di 45 kabupaten/kota dengan kategori assessment 4 (Zona Merah): DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi sampai DI Yogyakarta. Dan 76 kabupaten/kota dengan 3 (zona orange).
Adapun daerah assessment 3 (Zona Orange): Sukabumi, Cirebon, Kepulauan Seribu, Malang, hingga Kota Denpasar.
Seperti tertuang dalam dokumen usulan Kementerian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rabu (30/6), masyarakat se-Jawa dan Bali diwajibkan menjalankan kebijakan ini:
1. 100% Work From Home (WFH) untuk sektor kerja non esensial.
2. 50% maksimal staf Work from Office/WFO, bekerja di kantor, bagi sektor esensial, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
3. 100% WFO bagi sektor kritikal, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Anda Masuk Sektor Kerja yang Mana?
1. Sektor esensial: Keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
2. Sektor kritikal: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Perhatikan Ketentuan Lainnya:
1. Pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB atau pukul 8 malam. Kapasitas pengunjung 50% saja di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari.
2. Ditutup: Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
3. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away
4. Tetap beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat: Tempat konstruksi dan lokasi proyek.
5. Ditutup sementara: Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng dan tempat umum yang difungsikan sebagai sarana beribadah).
6. Ditutup sementara: Fasilitas umum, yaitu area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.
7. Ditutup sementara: Lokasi pertunjukan dan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan.
8. Sarana transportasi umum, dibatasi kapasitas maksimal 70% dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat: sarana transportasi umum, baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental).
9. Resepsi perniahan, tamu dibatasi 30 orang, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Makanan disiapkan dalam kemasan tertutup untuk dibawa pulang.
10. Wajib bagi penumpang moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) menunjukkan kartu vaksin. Minimal vaksin Dosis I dan PCR H-2 (pesawat terbang) dan Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
11. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri diminta mengawasi pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat, terutama poin 3.
12. Penerapan 3T (Testing, Tracing, Treatment) dengan konsisten:
a. Testing terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1.000 penduduk/minggu, sampai mencapai positivity rate <5%. Testing ]ditingkatkan pada suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga berkontak erat.
b. Tracing dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Yang diidentifikasi sebagai kontak erat perlu dikarantina, sebagai entry-test. Jika hasil tes positif, perlu diisolasi.
Jika hasil tes negatif, perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai berat-ringannya gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
13. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat Agustus 2021.
Covid-19, community disease, penyakit komunitas. Menanganinya tidak bisa sendiri-sendiri danatau parsial, melainkan harus bersama-sama. Berkesadaran bersama menjaga protokol kesehatan dalam kehidupan keseharian. Menaati kebijakan pemerintah yang dirumuskan oleh para ahli dan cendekiawan di negara kita demi menyelamatkan Indonesia.
Disamping berikhtiar, pasti berdoa kepada Sang Khalik untuk mendapatkan perlindungan-Nya dan juga cara yang tepat untuk menangani Covid-19 berbahaya ini. (*) Nuh/Santang Foto: IST, @kemensetneg.ri
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU