Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Ini Daerah-daerah Diberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali per 3-20 Juli 2021

Nasional
01 Jul 2021
Ini Daerah-daerah Diberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali per 3-20 Juli 2021

hariansuara.com, Jakarta - Grafik kasus terkonfirmasi positif Covid-19 melonjak cukup signifikan di Indonesia. Beberapa wilayah berzona merah dan orange.

Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 lebih luas lagi, Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai Sabtu esok, 3 sampai 20 Juli 2021. 

“PPKM Darurat ini khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali, karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi dengan nilai assessment-nya 4," ujar Jokowi dalam siaran YouTube Setpres.”Tujuannya adalah untuk menekan jumlah kasus konfirmasi positif harian agar turun di bawah 10 ribu per hari.” 

Di Indonesia ada 45 kabupaten/kota dengan kategori 4 (Zona Merah): DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi sampai DI Yogyakarta. 

Dan 76 kabupaten/kota dengan 3 (Zona Orange): Sukabumi, Cirebon, Kepulauan Seribu, Malang, hingga Kota Denpasar. 

Seperti tertuang dalam dokumen usulan Kementerian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rabu (30/6), masyarakat se-Jawa dan Bali diwajibkan melaksanakan Work From Home (WFH) 100% untuk sektor kerja non esensial. 

PPKM Darurat 50% maksimal staf bekerja di kantor atau Work from Office (WFO) di sektor esensial dan 100% di sektor kritikal. Diizinkan bekerja di kantor, tetapi dengan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Daerah Mana Saja PPKM Darurat Diterapkan?

Bali: Kabupaten Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Klungkung, Denpasar

Banten: Kabupaten Lebak, Serang, Tangerang, Cilegon, Serang, Tangerang, Tangerang Selatan

DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu

Jawa Barat: Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang

Jawa Tengah: Kabupaten Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara

Jawa Timur: Kabupaten Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang

DI Yogyakarta: Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman, Kota Yogyakarta

Presiden RI Joko Widodo meminta masyarakat tetap tenang selama penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, demikian disampaikan saat memberikan keterangan pers secara virtual dari Istana Merdeka, Jakarta pada hari ini, Kamis (01/07/2021) (*) Umi Maemunah/Siti Muhanah     Foto: @jokowi

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X