
hariansuara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), milik pengusaha tol Jusuf Hamka, terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk sebagai Tergugat I dan Tergugat II.
"Alhamdulillahi Rabbil Alamin. Memang Allah Maha Baik. Orang boleh coba mendzalimi saya, menghina saya, tapi Allah di samping saya. Kebenaran pasti mencari jalannya sendiri. Allah Maha Besar," ujar Jusuf Hamka seraya sujud syukur atas kemenangan PT CMNP dalam gugatan Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Mengutip keterangan resmi Juru Bicara PN Jakpus Sunoto Kamis (23/4/2026), Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding harus membayar ganti rugi materiil kepada PT Citra Marga Nusantara Persada Tbk (CMNP) senilai US$28 juta atau setara dengan Rp481 miliar (tergantung asumsi kurs), dengan bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.
Selain itu, tergugat harus membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar secara tanggung renteng. Total yang harus dibayar Rp531 miliar. Pun, harus membayar biaya perkara sebesar Rp5.024.000.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketuai oleh Fajar Kusuma Aji, dengan Hakim Anggota Eryusman dan Purwanto S Abdullah, dibantu oleh Panitera Pengganti Min Setiadhi.
Pada pokoknya, Majelis Hakim menilai transaksi 12 Mei 1999 itu secara substantif adalah perjanjian tukar-menukar surat berharga seperti tertuang pada Pasal 1541 KUHPerdata. Jadi, bukan jual-beli.
Pun, tandas Majelis Hakim, Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP sepatutnya tahu bahwa NCD itu tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1088. Sejatinya, ditegaskan pula dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Alhamdulillah, Pengadilan membuktikan bahwa yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah. Dengan kemenangan ini, kita tidak usah merasa jumawa. Kita berdoa, uang kita dibayarkan, sehingga kita bisa berikan yang menjadi hak-hak para pemegang saham," ujar Jusuf Hamka, rendah hati. (*) Melia Hapsarani/MTS Foto: Tangkapan layar Instagram @jusufhamka
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU