
hariansuara.com, Jember – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Jember, dr Faida MMR, untuk tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama enam bulan. Demikian surat keputusan surat bernomor 700/1713/060/2020 yang diterima dan dibacakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Itqon Syauqi kemarin (9/9).
Diketahui, alasan sanksi administratif dijatuhkan Gubernur Khofifah, karena Bupati Jember telah melakukan pelanggaran yang menyebabkan kegagalan dalam penyusunan Raperda sehingga berimbas pada keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan pada hilirnya menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: DPRD Jember Resmi Makzulkan Bupati Faida Secara Politik
Masyarakat menyambut gembira atas tindakan tegas Gubernur Khofifah tersebut. Mereka bersyukur bahwa mekanisme pemerintahan di negeri ini berjalan baik.
Luapan syukur masyarakat itu diekspresikan ke dalam gerakan mencukur rambut beramai-ramai. Diprakarsai oleh GRJ (Gerakan Reformasi Jember) dan RJM (Relawan Jumadi Made) serta sejumlah aktivis Jember lainnya, para pria kompak dicukur plontos. Mereka juga mengadakan pemotongan tumpeng sebagai simbolik rasa syukur.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, juga mencukur plontos rambutnya. Kepada insan pers, ia memberikan keterangan, InsyaAllah minggu depan akan mengirimkan ke Mahkamah Agung berkas pelaporan atas temuan tindak pelanggaran yang diduga telah dilakukan Bupati Jember.
“Kami akan ada pertemuan dengan tim dari pemprov di Surabaya. Setelah itu akan kami lakukan pengiriman berkas ke MA, insyaAllah, minggu depan paling lambat kami sudah serahkan,” ujar David Handoko.
Keputusan ini diambil, sebab Bupati Jember telah malewati tenggat waktu yang diberikan, 7 September 2020, untuk menyelesaikan, mematuhi, dan memenuhi ketentuan yang digariskan, terkait masalah APBD dan lain lain.
“Berkas-berkas pelaporan kami ini akan dilengkapi juga dengan surat keputusan sanksi dari Gubernur Khofifah untuk dapat ditindaklanjuti oleh MA. Harapan kami MA obyektif menilai Jember, obyektif bahwa Bupati tidak patuh aturan. Bupati tidak patuh regulasi, dan melawan pemerintah pusat,” lanjut David Handoko Seto dalam keterangannya.
Politikus dari partai NasDem itu menilai pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, penting untuk memberikan sanksi yang tegas.
“Dengan menindak tegas, maka daerah-daerah lain akan melihat bahwa hidup di Indonesia adalah menggunakan aturan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Di sini adalah NKRI,” ujar David sambil menambahkan,
“Jika tidak, maka kabupaten-kabupaten lain kepala daerahnya akan melakukan hal yang sama seperti apa yang dilakukan oleh Bupati Jember. Maka rusaklah NKRI. Kita akan terpecah belah oleh rakyat itu sendiri kalau kepala daerahnya tidak patuh terhadap aturan.” (*) hab/zai Foto: IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU