hariansuara.com - Kamis (29/12/2022) di Pendopo Wahyawibawagraha, Bupati Hendy Siswanto menerima surat keputusan DPRD Kabupaten Jember Nomor 35 dan 36 Tahun 2022 tentang hibah tanah untuk BPN dan Polres Jember.
Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi, S.Th.I menyerahkan langsung surat keputusan tersebut kepada Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto, ST., IPU. Ini sekaligus menjadi bentuk upaya Pemkab Jember memberikan fasilitas yang lebih memadai kepada @atrbpnkabjember dan @humaspolresjember.
"Alhamdulilah hari ini Ketua DPRD Kabupaten Jember telah menyepakati untuk menghibahkan tanah Pemkab Jember bagi Polres dan Kantor Bank Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Bupati Jember, penuh semangat.
"Dengan hibah tanah Pemkab Jember untuk Polres dan Kantor ATR/BPN ini akan semakin terdepan dalam melayani masyarakat. InsyaAllah gedung segera dibangun, kolaborasi dengan Pemkab Jember tetap terjaga baik untuk kebangkitan Jember," pungkas Bupati Hendy. (*) Sayuti/MTS Video: @hendy_siswanto/Habib
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU