hariansuara.com - Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto, ST., IPU bersama para OPD naik ke mobil pendemo, menemui para pengunjuk rasa dari Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) di depan Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Rabu (1/3/2023). Mereka menolak upah murah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) sekitar Rp1,3 juta. Sementara besaran UMK 2023 yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur adalah sebesar Rp2.555.000.
Bupati Hendy menjelaskan, saat ini banyak perusahaan, termasuk PDP Kahyangan, sedang tidak stabil. Ditambah dua tahun pandemi Covid-19, harga kopi jatuh. Diajaknya seluruh karyawan dan pimpinan PDP Kahyangan bersama-sama memperbaiki dan memulihkan perusahaan.
"Pemerintah Kabupaten Jember berusaha PDP Kahyangan tetap eksis, dengan hidup sesuai kemampuan anggaran yang dimiliki perusahaan. Pemkab bisa memberikan penyertaan modal kepada PDP Kahyangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, harus bisa dipertanggungjawabkan dan menguntungkan. Karenanya harus berhati-hati. (*) Nuh/MTS Video: @hendy_siswanto/Habib HM
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU