hariansuara.com, Jember - Mengatasi lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air, Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Bupati Hendy Siswanto imbau seluruh masyarakat Jember bersama-sama sukseskan PPKM Darurat dengan menaati instruksi Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur dan Bupati Jember. Wes wayahe Kabupaten Jember dan Indonesia bebas Covid-19! (*) Melia Hapsarani/Umi Maemunah Video: Pemkab Jember
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU