hariansuara.com - Senin (1/8/2022) Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Gus Firjaun beserta Kepala OPD-OPD menemui Gubernur Jawa Timur @khofifah.ip di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Setelah sebelumnya, bertemu Sekretaris Daerah, Inspektorat dan OPD-OPD Provinsi Jawa Timur.
Adapun materi pertemuan kali itu adalah mencari tindak lanjut dari kegiatan sidang paripurna di kantor DPRD Jember pada malam sebelumnya, Minggu (31/7/2022), yang tidak kuorum. Alhasil, pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember, Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 tidak terlaksana.
Untuk menyelamatkan Kabupaten Jember, kepada Gubernur Khofifah dimohonkan izin agar Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dapat menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dengan demikian, pembangunan di Jember tetap dapat terlaksana dan Pemerintah Daerah dapat memberikan hak-hak masyarakat.
"Namun, beralihnya dari Perda ke Perkada, ada yang harus dievaluasi. Usulan-usulan APBD dari masyarakat seperti perbaikan Masjid dan Pondok Pesantren serta guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah masuk dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat terakomodasi sekarang. Kami akan usulkan pada tahun-tahun ke depan. Tentunya ini menjadi problem kita semua," ujar Bupati Hendy, .
Masukan dari Gubernur Jawa Timur, untuk memohon izin kepada Menteri Dalam Negeri agar dapat melanjutkan pembangunan di Jember dengan menggunakan Perkada. Bupati Hendy sebaliknya, menyampaikan tetap akan menjalin hubungan yang lebih baik lagi dengan keluarga besar DPRD demi kemaslahatan seluruh warga Jember.
"Untuk seluruh masyarakat Jember, mohon doanya agar semua dapat berjalan lancar dan Jember bisa semakin kuereennn!" Bupati Hendy berkata. (*) Melia Hapsarani YSQ/MTS Video: @hendysiswanto.hs/Habib YSQ
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU