
Jakarta – Direktur eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengapresiasi sikap Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan yang akan menemui DPR terkait pembahasan revisi Undang-Undang Migas. Repon cepat Luhut yang ingin revisi UU Migas cepat dibahas patut didukung.
“ReforMiner mendukung dan mengapresiasi rencana untuk dilakukannya percepatan proses pembahasan revisi UU Migas antara pemerintah dan DPR tersebut,” kata Komaidi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Keinginan Luhut agar inisiatif revisi UU Migas diambil alih pemerintah karena masuk 10 isu strategis yang menjadi prioritas pemerintah. Luhut sendiri menargetkan pertemuan dengan DPR pada akhir bulan ini.
Namun, Komaidi menyarankan agar proses revisi UU Migas bisa berjalan lancar dan tak bertele-tele pembahasannya, maka diperlukan opsi penerbitan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai pengganti UU Migas. Pasalnya, proses revisi UU migas sudah berjalan lama kurang lebih 7-8 tahun sejak direkomendasikan Panitia Khusus hak angket BBM pada 2008.
Dengan adanya Perppu, maka bisa menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan dan pengelolaan sektor migas nasional. Perppu ini juga layak diterbitkan karena sifatnya urgent dan mendesak.
“Opsi penerbitan Perppu UU Migas mendesak dilakukan pemerintah saat ini tidak hanya dalam konteks untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik namun juga karena penerbitan Perppu dapat jadi instrumen yang sangat relevan untuk merespon dinamika permasalahan di sektor migas,” ujarnya.
Dijelaskan Komaidi mendesaknya Perppu UU Migas juga relevan dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan serta mencabut sejumlah ketentuan UU Migas. Salah satu aturan yang dicabut adalah berkaitan dengan pembubaran BP Migas sebagai lembaga yang menjadi wakil negara/pemerintah dalam pengelolaan dan pengusahaan hulu migas.
“Delapan belas (18) ketentuan yang mengatur kedudukan, fungsi, dan tugas BP Migas dibatalkan MK. Melalui Putusan MK No.36/PUU.X/2012 sehingga di dalam pengelolaan hulu migas UU Migas 22/2001 sebenarnya dapat dikatakan telah cacat hukum,” jelasnya.
Kemudian, masih terkait pencabutan, MK juga sudah melakukan pembatalan atau merevisi dengan mencabut pasal yang ada di dalam UU Migas yaitu dua putusan MK yaitu putusan MK N0.002/PPU-I/2003, dan putusan No.20/PUU.V/2007.
Terkait kedudukan SKK Migas, Reforminer juga mengkritisi lembaga yang mewakili pemerintah ini belum sesuai bila mengacu Perpres Nomor 9/2013. Kedudukan SKK Migas tak sesuai dengan amanat putusan MK nomor 36/PUU.X/2012 karena rawan digugat dan dipermasalahkan secara hukum.
“Padahal, landasan dan kepastian hukum yang kuat, khususnya di dalam aspek kelembagaan hulu migas adalah faktor kunci yang akan menjadi penentu dan pendorong bagi meningkatnya investasi kegiatan eksplorasi untuk menemukan cadangan-cadangan migas terbukti baru skala besar,” tuturnya.
Selanjutnya, dengan Perppu UU Migas maka pemerintahan Joko Widodo bisa menghilangkan sejumlah permasalahan yng kontraproduktif dan menjadi disensentif bagi kegiatan industri hulu migas seperti terbitnya PP 79/2010. Begitupun dengan pengenaan pajak dan bea masuk impor pada masa eksplorasi bisa diatur dalam Perppu ini.
Tak ketinggalan masalah pencurian minyak dan perusakan aset Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sampai penyelesaian konflik perusahaan operator dengan masyarakat sekitar operasi sumur migas.
“Konflik penggunaan lahan, sampai menjadi instrumen menyelesaikan konflik pengusahaan sumur-sumur migas tua yang dalam beberapa waktu terakhir banyak bersinggungan dengan kepentingan sosial-ekonomi masyarakat di sekitar daerah operasi,” jelasnya.
Terpenting adalah dengan Perppu UU Migas maka akan menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat untuk mendorong pelaksanaan proyek strategis sektor migas pemerintah seperti kelanjutan pengembangan Blok Migas East Natuna, pengembangan Blok Migas Masela, dan pengelolaan Blok Migas Mahakam.
“Ada juga proyek pengembangan laut dalam (Indonesian Deepwater Development, IDD), pembangunan kilang baru, kilang mini, maupun infrastruktur penyimpanan dan distribusi migas lainnya,” ungkapnya.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU