Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

PLN Minta Pemerintah Buat Regulasi Dukung Pengelolaan Limbah FABA

Ekonomi & Bisnis
25 Aug 2016
PLN Minta Pemerintah Buat Regulasi Dukung Pengelolaan Limbah FABA

 

 

Jakarta - PT PLN (Persero) berharap pemerintah membuat kebijakan yang dapat mendorong penyerapan limbah fly ash dan bottom ash (FABA) sebagai hasil pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).  Hal ini penting mengingat potensi produksi FABA makin besar.Hal itu disampaikan Kepala Divisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Keamanan dan Lingkungan (K3L)  PLN  Helmi Najamuddin.  Dukungan adanya regulasi terkait masalah pengelolaan FABA diperlukan karena tambahan kapasitas pembangkit baru PLN dan swasta (independent power producer/IPP) hingga 2022 diperkirakan mencapai 59,9 GW.Dikatakan Helmi bil mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 menyebut FABA adalah bahan berbahaya dan beracun (B3). "Kalau bukan dikatakan B3, maka FABA dengan mudah dimanfaatkan seperti bahan material atau pasir biasa dan diserap maksimal industri. Selain itu, izin untuk mendapatkan tempat pembuangan akhir atau landfill dapat diperoleh PLN," kata Helmi, dalam keterangan tertulis PLN, Kamis (25/8/2016).Ia menjelaskan jika tak ada penyerapan yang mencukupi maka FABA akan menumpuk. Sedangkan, tempat pembuangan akhir atau landfill untuk FABA tidak diberikan izinnya oleh instansi berwenang terkait lingkungan. "Kita menginginkan supaya diperjelas aturannya kalau tidak dikatakan B3. Harus ada peraturan khusus atas FABA yang dihasilkan batu bara," ujarnya. Dirincikan Helmi bahwa dari total kebutuhan batu bara PLN pada tahun ini yang total kebutuhan batu bara mencapai  80 juta ton akan menghasilkan sekiar 4 juta ton FABA atau sekitar 5 persennya. Persoalan yang dialami PLN karena FABA di PLTU Luar Jawa belum termanfaatkan."Untuk PLTU di Pulau Jawa sudah diserap industri semen dan beton. Namun FABA di PLTU luar Jawa tidak termanfaatkan sehingga menumpuk  dan menimbulkan persoalan karena kita tidak diberikan izin untuk mendapatkan tempat pembuangan akhir atau landfill," ujarnya.Berdasarkan data PLN, Helmi menyebutkan tren produksi ash (abu) atau FABA di Pulau Jawa hingga 2027 akan mencapai 11,18 juta ton per bulan. Rinciannya yaitu terdiri dari PLN 6,5 juta ton dan IPP sekitar 4,6 juta ton.  Adapun pada 2016, produksi ash sudah mencapai 4,6 juta ton per bulan, terdiri ash dari PLN 3,26 juta ton dan IPP 1,33 juta ton.Sementara, total penyerapan ash PLN dan IPP oleh perusahaan semen dan beton dari tahun 2012-2027 akan mencapai 7,16 juta ton per tahun. Sementara total penimbunan ash mencapai 15,36 juta ton. Diperkirakan kebutuhan lahan untuk penimbunan sebesar 229,62 hektar. "Penyerapan dilakukan oleh 4 industri yaitu pabrik semen Holcim, Semen Gresik, Indocement dan pabrik Wika Beton," ujar Helmi. Selain itu, kata dia, dalam skala kecil, FABA sudah dimanfaatkan  masyarakat pelaku usaha kecil di sekitar PLTU untuk membuat paving block. "Itu dalam skala kecil. Kalau di Amerika misalnya FABA dibuat untuk campuran lapisan dasar jalan umum dan jalan tol, jadi terserap lebih maksimal," tuturnya.Dia menambahkan, penyerapan limbah ash atau abu di luar Jawa masih kecil dan terbatas sehingga menyebabkan biaya tinggi. "Karena dibutuhkan lahan dan izin untuk landfill limbah ash yang tidak terserap," ujar dia.Untuk contoh misalnya kondisi PLTU Ombilin, Sumatera Barat berkapasitas 2x100 MW sehingga dalam sehari terjadi penumpukan ash sebanyak 400 ton. Kondisi ini perlu ditangani dengan penyelesaian yaitu tersedianya tempat pembuangan akhir atau landfill. Jika tak segera diselesaikan maka dikhawatirkan FABA tak akan termanfaatkan dengan baik. "Sekarang FABA sudah menggunung. Masalah di Ombilin ini akan terjadi di seluruh Indonesia jika FABA tidak terserap," ujarnya.  (Ikram Ramadhan / Hardani Triyoga)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X