
Jakarta – Pemerintah harus segera realisasikan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan nasional. Hal ini mengacu tiga sasaran yang menjadi tujuan Inpres tersebut yaitu kesejahteraan masyarakat nelayan, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan devisa negara."Ini sesuai instruksi presiden makanya stakeholder terkait harus bisa bersinergi. Karena ada tiga sasaran yang jadi tujuan di Inpres ini," ujar Anggota Komisi IV DPR Ono Surono di Jakarta, Jumat (2/9/2016).Dia pun mengkritisi kebijakan moratorium Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Menurutnya, kebijakan ini berimbas terhadap nelayan yang menjadi pengangguran dan tak tercipta lapangan pekerjaan."PAD pun dipastikan terpangkas. Ini kan justru kebalikan Inpres 7/2016 itu,” sebut politikus PDIP itu.Maka, Menteri Susi diminta transparan untuk membuka hasil analisa moratorium tersebut kepada publik. Transparan ini harus dijelaskan terutama juga upaya penahanan kapal-kapal yang dianggap merupakan kapal asing. Menurutnya jika memang ada unsur pidana, maka persoalan itu harus diserahkan ke proses hukum. Namun, saat prosesnya tak ada pelanggaran maka konsekuensinya kapal tersebut harus bisa beroperasi lagi. “Tapi saya mendengar hampir 2 tahun tidak ada progres terkait hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan KKP tentang moratorium itu," sebutnya.Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Umum KADIN bidang Kelautan dan Perikanan Yudi Prayanto mengatakan akan menerima masukan dari sejumlah kalangan yang salah satunya masyarakat nelayan terkait Inpres 7 Tahun 2016. Saran dan masukan yang ditampung akan disampaikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Jadi kami berharap masukan ini diterima KKP dan dievaluasi agar memberikan solusi yang signifikan bagi nelayan-nelayan kita di Papua. Intinya, KADIN mencoba menerima masukan ini dan menyampaikannya kepada pemerintah,” jelas Yugi. (*) Albi Wahyudi
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU