Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Lebur PMK, Kemenkeu Finalisasi Peringkasan Aturan Teknis Tax Amnesty

Ekonomi & Bisnis
06 Sep 2016
Lebur PMK, Kemenkeu Finalisasi Peringkasan Aturan Teknis Tax Amnesty

 

Jakarta – Pemerintah terus berupaya membenahi aturan terkait kebijakan pajak pengampunan atau tax amnesty. Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Keuangan dengan melakukan finalisasi peringkasan aturan teknis tax amnesty.

 

Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Loto Srianita ada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang perlu dilebur.

 

Pertama, PMK Nomor 122/2016 tentang tata cara pengalihan aset atau harta ke dalam negeri dan penempatan dananya pada investasi di luar pasar keuangan.

 

Sedangkan yang kedua adalah PMK Nomor 123/2016 tentang tata cara pengalihan harta ke dalam negeri dan penempatan dananya pada instrumen investasi di pasar keuangan. Adapun  PMK 123 ini merevisi PMK 119/2016 yang telah dirilis sebelumnya.

 

"Nah, ini kan sekarang sudah komplit, jadi bisa digabung. Jadi semuanya, termasuk masukan baru diakomodir dan disempurnakan sehingga bisa saja karena sudah diatur, PMK lama dicabut dan diganti yang baru. Tapi yang baru sudah komplit dan memuat semua," ujar Loto di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

 

Loto mengatakan kendati pihaknya tengah memasuki tahap akhir penyelesaian aturan teknis tersebut, namun masih banyak pelaku usaha yang memberikan masukan, terutama dari "gate away". Gateaway adalah bank persepsi penampung dana repatriasi amnesti pajak.

 

Ia mencontohkan misalnya ada masukan terkait keuntungan investasi pelaku amnesti pajak untuk tidak dibatasi waktu pengambilannya.

 

Selain itu, ada pula pelaku usaha yang telah memulangkan dananya dari luar negeri terlebih dahulu. Hal ini dilakukan sebelum kebijakan pemberlakuan amnesti pajak.

"Terus ada juga soal jaminan yang bisa dicairkan kalau terjadi default (gagal bayar). Beberapa di antaranya (usulan) itu," sebutnya. (*).  Antara/Albi Wahyudi

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X