Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

IRESS: Bukan Korporasi, Tapi Pemerintah yang Harus Tentukan Harga Gas

Ekonomi & Bisnis
07 Sep 2016
IRESS: Bukan Korporasi, Tapi Pemerintah yang Harus Tentukan Harga Gas

 

 

Jakarta - Pemerintah dinilai wajib mengatur penetapan harga gas dengan mengacu harga minyak dunia. Penetapan harga ini mesti dibahas dengan Komisi VII DPR sehingga harga gas nanti tak ditetapkan korporasi atau badan usaha."Kita harus merubah itu, pemerintah harus berperan. Mana bisa barang untuk kepentingan orang banyak harganya itu diatur oleh korporasi di mana kedalulatan negara?" kata Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara saat dihubungi hariansuaracom, Rabu (7/9/2016). Marwan menjelaskan pemerintah harus menunjukkan kekuasan otoritasnya dalam menetapkan harga agar tak ada persaingan korporasi atau badan usaha. Cara penetapan harga gas yang selama ini diterapkan mesti dikaji untuk mulai diubah."Jadi tidak ada wewenang bagi BUMN atau korkorasi (badan usaha) kalau mengatur harga apalagi kalau sudah menjadi go public. Kita lihat saja harga BBM itu sudah mengikuti harga pasar, tapi formulanya ada pada pemerintah untuk mengatur harga itu," jelasnya.Namun, dalam penetapan harga ini, pemerintah juga harus mendapat masukan dari berbagai pihak termasuk Komisi VII DPR. Hal ini agar bisa memperhitungkan harga yang wajar."Wewenang itu ada pada pemerintah dan harus lebih pintar dengan dikasih masukan yang betul," sebutnya.  Kemudian, formula harga baru ini juga mempertimbangkan penghitungan keuntungan dan kerugian terhadap harga gas dengan mengacu harga minyak dunia. “Jangan sampai BUMN keliru dengan memegang kendali terhadap aturan harga gas. Padahal penetapan harga gas telah diatur Undang-Undang yang lahir dari pembahasan pemerintah bersama DPR,” ujarnya Seperti diketahui, pemerintah mengancam akan memberikan sanksi kepada korporasi atau badan usaha yang tidak mau menurunkan harga gas bumi untuk industri. Aturan ini terkait kewajiban penurunan harga tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016.  Perpres ini mengatur penurunan harga berlaku untuk gas bumi yang dibeli langsung dari kontraktor, atau dari badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi. Pada pasal 5 disebutkan bahwa badan usaha wajib melakukan penyesuaian harga yang dijual kepada pengguna dengan harga yang dibeli dari kontraktor. Adapun penentuan harga gas pipa saat ini tidak dikaitkan dengan harga minyak. Penurunan harga minyak saat ini, tidak terlalu berpengaruh terhadap penentuan harga gas. Sedangkan untuk gas LNG dan gas yang diekspor, memiliki formulasi penentuan harga yang sejalan dengan pergerakan harga minyak dunia. ‪Para pengusaha atau produsen gas sempat menyatakan penolakannya terhadap rencana pemerintah mengatur formulasi harga gas. Pasalnya, pengaturan harga di tingkat hilir akan berdampak buruk pada usaha gas di sektor hulu. (*)  Albi Wahyudi/Hardani Triyoga

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X