
Jakarta - Pemerintah berencana ingin menghapus bahan bakar minyak (BBM) dengan kadar research octane number (RON) 88 atau premium. Namun, rencana ini sebaiknya dikaji terlebih dulu karena pasokan masih bermasalah dan belum dibicarakan dengan DPR.
“Saya lihat nggak ada rencana seperti itu yang penting buat supply BBM harus terjamin dengan harga yang wajar. Kalaupun ada solar, solar sudah harga pasar belum? Jadi tidak begitu saja dihapus, ajukan dulu ke DPR,” kata Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian saat dihubungi hariansuaracom, Rabu (7/9/2016).
Ramson menambahkan sejauh ini belum ada pengajuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina agar premium dihapus.
Namun, jika memang ingin dihapus maka harus ada tahapannya. Pemerintah harus melengkapi infrastruktur pendukung seperti pembangunan kilang. Bila disetujui DPR, maka penghapusan premium ini diprioritaskan di daerah-daerah tertentu.
Maka diharapkan penghapusan ini tak mengganggu kebutuhan industri serta transportasi masyarakat.
Menurutnya, jika kebijakan ini direalisasikan maka mesti di daerah yang tak perlu premium.
“Kalau itu dilakukan kepada himpunan pengusaha swasta nasional minyak dan gas bumi (Hiswana Migas) yang tidak lagi menggunakannya itu enggak masalah,” tuturnya.
Seperti diketahui, pengusulan penghapusan premium ini merupakan rekomendasi dari Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan penghapusan premium akan membuat gas buang hasil mesin kendaraan lebih bersih. Hal ini karena kadar oktan bahan bakar yang digunakan lebih tinggi.
"Kalau premium mulai tidak ada berarti kita dapat udara yang lebih bersih," kata dia.
Dia menekankan bila penghapusan premium maka perlu ada fasilitas infrastruktur kilang produksi BBM. Infrastruktur ini mesti disiapkan sebelum kebijakan penghapusan dilakukan.
"Sisi yang dipertimbangkan, kilang-kilang Pertamina sudah siap belum?” sebutnya. (*) Albi Wahyudi/Hardani Triyoga
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU