Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Kadin: Larangan Operasi Angkutan Barang Rugikan Ekonomi dan Iklim Usaha

Ekonomi & Bisnis
10 Sep 2016
Kadin: Larangan Operasi Angkutan Barang Rugikan Ekonomi dan Iklim Usaha

 

 

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyatakan keberatan atas kebijakan pelarangan operasi angkutan barang oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini dinilai menghambat operasional logistik dan transportasi barang.Selain itu,  mengancam keberlangsungan arus barang kebutuhan masyarakat.“Ini jelas merugikan ekonomi Indonesia dan kontraproduktif dengan peningkatkan iklim usaha di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasok, Rico Rustombi dalam keterangannya, Jumat, (9/9/2016).Rico menyampaikan ini usai pertemuan koordinasi KADIN yang dihadiri asosiasi pemilik barang, perusahaan logistik dan transportasi. Pertemuan tersebut diprakarsai dalam rangka menanggapi berbagai laporan dan kejadian di lapangan mengenai dampak negatif larangan operasi angkutan barang. Seperti diketahui sebelumnya, pada 2 September 2016 Direktur Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016. Surat edaran ini mengenai Pengaturan Lalu Lintas dan Lapangan Pengoperasian Kendaaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 H. Dalam aturan itu yang antara lain menyebutkan mulai Jumat (9/9) pukul 00.00 WIB sampai Senin (12/9) pukul 24.00 WIB, kendaraan yang memiliki lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi di jalan nasional.Dijelaskan Rico, pelarangan ini merupakan yang pertama kali terjadi menjelang Idul Adha. Aturan pekarangan ini membuat industri, perusahaan logistik dan transportasi tidak siap melakukan langkah antisipasi. Apalagi para pelaku tidak pernah dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut. Penerapan kebijakan yang seketika akan mengakibatkan ketidakpastian pengaturan logistik bagi para pelaku usaha. “Jika seperti ini, nanti setiap hari libur panjang “harpitnas” Kementerian Perhubungan bisa selalu melakukan pelarangan, ini sangat merugikan,” tambahnyaKADIN berharap perencanaan pemerintah dalam pelarangan angkutan barang seharusnya melibatkan pelaku usaha termasuk perusahaan logistik dan transportasi. Kebijakan ini juga mesti melihat kalender libur yang ada sepanjang tahun.Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman menegaskan diberlakukannya larangan angkutan barang membuat beberapa kebutuhan pokok dan produk pangan terancam tidak bisa tersalurkan dengan baik. Menurut Adhi, meski surat edaran memberikan pengecualian bagi barang ekspor impor dan kebutuhan pokok, namun pada kenyataannya truk-truk pengangkut tetap dilarang beroperasi . “Untuk air minum misalnya, stok barang di lapangan hanya cukup untuk 8 jam. Jadi larangan berhari-hari akan membuat masyarakat tidak mendapatkan air minum,” tuturnya. Hal ini diperkuat oleh Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi yang mendapat laporan dari lapangan bahwa beberapa truk angkutan diberhentikan dan diminta izin dari Dinas Perhubungan. (*)   Albi Wahyudi

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X