
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mengendalikan impor gula khusus untuk sektor industri dan segera melakukan pendataan. Pasalnya, kelonggaran ini dapat dimanfaatkan oknum tertentu yang ingin mengeruk keuntungan.
Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasludin mengimbau sebaiknya pemerintah mengajak petani meningkatkan produksi gula. Selain itu, perlu juga melakukan pendataan terhadap kemampuan produksi gula dalam negeri. Langkah ini diyakini membuat petani gula tidak dirugikan atas produksi.
Pernyataan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang tidak mengetahui jumlah pasokan gula untuk industri makanan dan minuman menjadi perhatiannya. Ia mengkritik pemerintah yang seolah-olah mengatur regulasi gula hanya berdasarkan perkiraan semata.
“Pemerintah ke depan harus mengetahui persis berapa jumlah produksi gula nasional. Berapa kebutuhan gula nasional baik konsumsi rumah tangga maupun industri? Berapa kekurangannya, sehingga setiap tindakan kebijakan yang dikeluarkan terarah dan tepat sasaran”, kata Akmal di Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Akmal menekankan pemerintah atau pihak kementerian terkait bisa berkoordinasi dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). Apalagi, menurutnya Kementerian Pertanian juga memiliki pusat penelitian dan pengembangan. Bahkan yang dikembangkan Mentan Amran Sulaiman seperti Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), untuk memberikan informasi data secara berkesinambungan yang dapat membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan.
“Permainan data ini jika semakin liar, akan digunakan oknum tertentu untuk mengendalikan kuota impor bukan berdasar kebutuhan, tapi melainkan untuk kepentingan mencari keuntungan,” jelas Akmal.
Dikatakan Akmal gejolak impor gula mulai terjadi 1999 ketika krisis ekonomi memasuki tahun ke dua. Sebelum 1998, impor gula di bawah 500 ribu ton. Lonjakan drastis di tahun 1999, impor gula mencapai 2 juta ton. Tingginya impor gula terus menerus berlanjut hingga tahun 2013 melonjak kembali hingga 3 juta ton.
Akmal berpendapat, alasan pemerintah selama ini terus menerus menaikkan impor gula disebabkan permintaan industri makanan dan minuman yang tinggi serta spesifikasi gula industri yang mensyaratkan pada kualitas yang tinggi. Hal ini yang membuat pemerintah beralasan belum mampu memproduksi gula di dalam negeri, sehingga impor gula menjadi keharusan dan wajar.
Padahal, menurut Akmal, kebutuhan gula untuk industri tidak ada hubungannya dengan kebutuhan impor. Hal ini terlihat dari data BPS yang menunjukkan bahwa sejak tahun 1985 hingga 2010, tiap unit output industri dalam negeri yang menghasilkan makanan dan minuman olahan menggunakan gula makin kecil.
“Silahkan pemerintah melakukan audit kebutuhan gula nasional baik rumah tangga maupun industri, setelah itu kami meminta dengan segera pada kementerian perdagangan, kementerian perindustrian dan kementerian pertanian duduk bareng untuk menyelesaikan polemik importasi gula,” ujar Akmal.
Di sisi lain, Akmal turut menyayangkan jika pasokan gula sebesar 3 juta ton masih berasal dari impor. Padahal, jika mampu diproduksi dalam negeri, akan mampu memberikan lapangan kerja baik on farm maupun off farm sebesar 3,1 juta orang. Sebab dengan asumsi produksi 5 ton gula per hektar, maka 3 juta ton gula, setara luasan lahan 600 ribu hektar yang jumlahnya melebihi total luasan lahan tebu di Indonesia.
“Saya berharap, pemerintah dapat semakin bijak mengambil keputusan berkaitan dengan importasi gula ini. Kebijakan yang diambil bukan berdasarkan kemauan pemerintah dan para importir, namun lebih melihat pada kebutuhan konsumsi dalam negeri dan kemampuan produksi petani tebu”, jelasnya. (*) Albi Wahyudi
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU