
Jakarta - Kementerian Perindustrian akan mewajibkan produk oli pelumas diterapkan dengan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Kebijakan ini sebagai bentuk untuk melindungi industri dalam negeri dan konsumen.
Meski demikian, sebelum kebijakan ini diterapkan, Kemenperin akan melakukan uji laboratorium terhadap uji standar jenis yang digunakan.
"Kami akan sediakan laboratorium pengujian terhadap lubricant, terutama untuk jenis yang digunakan di kendaraan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Jumat (7/10/2016).
Menurut Airlangga, pengujian pelumas ini untuk menjamin dan meningkatkan mutu sehingga produk yang dihasilkan industri mampu berdaya saing tinggi baik di pasar domestik maupun global.
“Karena saat ini laboratorium pengujian standar pelumas baru dimiliki Pertamina dan Lemigas. Kami juga telah memanggil Sucofindo untuk turut menyiapkan hal ini,” tuturnya.
Airlangga menyakini, pelaku industri pelumas nasional akan mendukung penerapan SNI wajib ini. "Mereka tidak ada keluhan, tetapi kalau tidak ada SNI akan menjadi persaingan yang tidak sehat," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Kemenperin, industri pelumas nasional mendapat tantangan dengan produk impor yang meningkat cukup signifikan yaitu pada 2010 sebesar 200 ribu kiloliter (KL) menjadi 300 ribu KL tahun 2013.
Selain penerapan SNI wajib, upaya strategis pemerintah untuk mengendalikan impor produk pelumas melalui program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan perlindungan melalui safeguard, bea masuk anti-dumping, ataupun instrumen perdagangan lainnya.
Kemudian, dalam upaya pengembangan industri pelumas nasional, diperlukan juga adanya rantai pasok yang terintegrasi antara sektor hulu dan hilir atau antara bahan baku berupa lube base oil dengan produk pelumas.
Belakangan ini, industri pelumas terus menunjukkan kinerja yang cukup signifikan, seiring dengan pertumbuhan pada sektor otomotif, permesinan, infrastruktur dan industri maritim.
Saat ini terdapat lebih dari 20 pabrik pelumas atau Lube Oil Blending Plant (LOBP) di Indonesia dengan kapasitas keseluruhan mencapai 1,8 Juta KL per tahun dan omzet mencapai Rp. 7 triliun.
Pada tahun 2014, nilai ekspor produk pelumas mencapai 86,56 juta dolar AS atau mengalami kenaikan dua kali lipat dibandingkan ekspor tahun 2013 sebesar 41,82 juta dolar AS. (*) Albi Wahyudi
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU