Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Pembahasan Revisi UU Minerba Tugas Khusus Jonan-Arcandra

Ekonomi & Bisnis
20 Oct 2016
Pembahasan Revisi UU Minerba Tugas Khusus Jonan-Arcandra

 

 

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR Tamsil Linrung menilai duet Ignasius Jonan-Arcandra Tahar punya tugas khusus untuk segera membahas revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral, pertambangan, dan batubara (minerba). Menurutnya, DPR siap bekerjasama dalam revisi ini.Tamsil menjelaskan revisi UU itu merupakan inisiatif DPR yang akan tetap mempertahankan hilirisasi tambang minerba."Sejalan dengan komitmen pemerintah mengoptimalkan pendapatan sektor minerba sehingga persoalan hilirisasi tambang minerba menjadi hal yang urgen," kata Tamsil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2016).

Dijelaskan Tamsil, bila semangat  hilirisasi tambang sektor minerba tengah diupayakan melalui kewajiban pembangunan smelter bagi perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia. Hal ini sesuai ketentuan peralihan UU Minerba Pasal 170."Dalam pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak undang-undang ini diundangkan”, kata jelas Tamsil.Tamsil menekankan  dalam ketentuan tersebut terlihat jelas perusahaan tambang wajib melakukan pemurnian dalam negeri. Dengan kata lain, pintu ekspor untuk mineral mentah (ore) dan konsentrat tambang tak dibolehkan lagi. “Relaksasi kebijakan ekspor konsentrat untuk beberapa perusahaan tambang yang belum membangun smelter, bertentangan dengan UU Minerba, seperti kebijakan yang diberikan pada PT. Freeport Indonesia yang telah habis izinnya per 8 Agustus 2016,  lalu terbit Izin baru sampai 11 Januari 2017," jelasnya.Maka, kata Tamsil, pemerintah seharusnya konsisten dan menghormati usaha beberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sudah memulai pembangunan smelternya. Apalagi, saat ini pemerintah kembali mewacanakan pembukaan ekspor untuk mineral mentah (ore). “Dalam Undang-Undang Dasar, telah jelas digariskan bahwa sumber daya alam di Indonesia dikuasai oleh negara dan pemanfaatannya untuk kemakmuran rakyat," tuturnya."DPR akan terus kawal, karena bagaimana pun juga dengan adanya kewajiban membangun smelter , maka akan lebih banyak manfaat yag kita rasakan, terbukanya lapangan kerja baru dan meratanya pertumbuhan ekonomi,” tegas Tamsil. Menurut Tamsil, kewajiban pendirian smelter berdampak ganda (multiply effect) terhadap beberapa hal. Misalnya, pembukaan lapangan kerja baru, pengurangan angka pengangguran, pemerataan pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah industri tambang di bagian timur Indonesia yang kerap dianggap tertinggal dibandingkan daerah-daerah lain.Para perusahaan tambang yang belum membangun smelter, beralasan karena tidak adanya kepastian perpanjangan kontrak perusahaan dan ketersediaan listrik. Namun, Tamsil menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar yang kuat untuk selalu melakukan relaksasi kebijakan.“Faktanya, sejumlah perusahaan tambang tetap melakukan pembangunan smelter di tengah kendala-kendala yang ada karena kesadaran penuh akan kewajiban ini,” jelas Tamsil.Adapun menurut data Kementerian ESDM, hingga Juni 2016 telah terbangun 23 smelter dan menyusul 4 smelter lainnya akan diselesaikan sampai akhir tahun 2016. Negara harus memposisikan dirinya sebagai pengatur yang memiliki kuasa (power) untuk mengontrol setiap kebijakan yang dikeluarkan. Jika suatu perusahaan tambang mengalami kesulitan dalam mendirikan smelter, menurut UU Minerba, dapat mengalihkan konsentrat yang dimiliki pada smelter-smelter lain yang sudah berjalan, sesuai dengan ketentuan di Pasal 103 ayat 2.“Jangan lagi membuka kesempatan eksport ore dan konsentrat,” tuturnya. (*)   Ikram Ramadhan

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X