
Jakarta - Pembangkit listrik tenaga gas (PLTGU) dengan kapasitas 800 Megawatt (MW) di Tanjung Priok resmi mulai hari ini dibangun dengan perjanjian penandatanganan antara PLN denganJapan Bank for International Cooperation (JBIC). PLTGU ini merupakan bagian dari bagian program 35.000 MW.
Pembangunan PLTGU ini secara keseluruhan menghabiskan biaya sebesar 437 juta dolar Amerika Serikat.
PLN mendanai dengan ekuitasnya sebesar 127 dolar AS juta dan sisanya sebesar 310 juta dolar AS didanai dengan pinjaman dari sindikasi bank yang dipimpin JBIC. Beberapa bank lain yang terlibat dalam pendanaan proyek ini adalah Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Mizuho dan ANZ.
Pinjaman proyek ini menggunakan skema pinjaman langsung tanpa jaminan Pemerintah Indonesia. Ini adalah kali kedua pihak JBIC bersedia memberikan pinjaman langsung kepada PLN tanpa jaminan pemerintah. Proyek pertama yang didanai oleh JBIC tanpa jaminan pemerintah adalah PLTU Lontar 315 MW yang sekarang sudah dalam tahap konstruksi.
Dijelaskan Murtaqi bahwa ini pinjaman jangka panjang dengan tenor sekitar 15 tahun. Pendanaan dengan skema tanpa jaminan pemerintah ini menjadi alternatif pendanaan selain pasar bond maupun dari lembaga-lembaga multilateral.
“Keuntungannya, PLN tidak terkena negative carry. Selain itu prosesnya juga cukup cepat”, kata Murtaqi dalam keterangannya, Kamis (20/10/2016).
PLTGU Priok 800 MW akan dikerjakan Mitsubishi yang bermitra dengan PT Wasamitra Engineering. Pembangunan ini dengan skema Engineering Procurement Construction( EPC). Lahan untuk proyek ini sudah dikuasai PLN dan sudah dilakukan land clearing untuk diserahkan kepada pihak kontraktor EPC.
“Proyek ini diharapkan selesai pertengahan 2019,” jelasnya.
Adapun PLTGU Priok 800 MW adalah pembangkit berbahan bakar gas alam. PLTGU ini akan berperan sebagai load follower yang akan memasok listrik dan menjaga kualitas tegangan bagi kota Jakarta dan sistem Jawa-Bali secara keseluruhan.
Dalam penandatanganan ini, PLN diwakili Direkrut Bisnis PLN Regional Jawa bagian barat, Murtaqi Syamsuddin sedangkan pihak JBIC diwakili Hideo Naito, Global Head of Infrastructure and Environment Finance Group. Perjanjian ini dilakukan di Kementerian Keuangan, di sela-sela acara Forum Dialog Kebijakan antara JBIC dengan Kementerian Keuangan. (*) Ikram Ramadhan
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU