Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

PHK dan Pemilikan Saham oleh Pekerja

Ekonomi & Bisnis
09 Mar 2025
PHK dan Pemilikan Saham oleh Pekerja

hariansuara.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja(PHK) terus menyeruak di Tanah Air akhir-akhir ini. Alasannya, selain lesunya kondisi ekonomi makro, juga akibat banjirnya impor barang jadi dan masalah tata kelola. Rontoknya industri di dalam negeri tak terhindarkan.

Pada Januari 2025 saja, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 3.325 pekerja terkena PHK. Belum termasuk data 8.500 orang di-PHK di PT. Sritex. Ada juga ditemukan di lapangan, perusahaan bubar begitu saja dan mem-PHK pekerja secara sepihak.

Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang, dan juga Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, mengupas tentang fenomena PHK ini, dan langkah antisipatif kepada perusahaan demi menyelamatkan nasib para pekerja tatkala perusahaan tutup atau bangkrut.  

"Menghadapi gelombang pengangguran belakangan ini, tentu ditunggu solusi komprehensif dari Pemerintah. Tak hanya berupa solusi jangka pendek, tapi juga jangka panjang, sekaligus preventif," ujarnya dalam keterangan tertulis. 

Solusi Jangka Panjang Melalui Skema ESOP

Solusi jangka panjang dengan menguatkan daya tahan perusahaan melalui rekayasa manajemen. Kemudian, membuat jaminan kerja dan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja. 

Salah satu skema rekayasa organisasi ini bisa berupa model program kepemilikan saham bagi para pekerja (employee share ownership plan/ESOP). Perusahaan melakukan divestasi saham dengan membagi saham kepada pekerja, mulai dari level jabatan tertinggi hingga paling bawah. 

Tujuannya, untuk meningkatkan tanggung jawab setiap pekerja dalam menjaga keberlangsungan perusahaan, meningkatkan produktifitas, dan yang pastinya, meningkatkan tingkat kesejahteraan pekerja. 

Skema ESOP ini tidak mungkin diterapkan jika perusahaan tidak dikondisikan melalui sebuah ketetapan atau regulasi. Sebab, umumnya pengusaha merasa keberatan membagi saham yang berarti akan mengurangi kekayaan perusahaan ke tangan pekerja. 

Di Amerika Serikat skema ESOP sudah menerbitkan regulasi khusus untuk itu pada 1974, dan diperbaharui pada 1984. Pada intinya perusahaan harus dipaksa untuk melakukannya demi keberlangsungan dan kebaikan perusahaan itu sendiri. 

Bernie Sanders, kandidat Presiden Amerika Serikat tahun 2019 pernah mewacanakan skema ESOP Demokratis. Ide ini cukup radikal, karena diharapkan regulasi mengatur agar perusahaan yang berada di bawah kepemilikan saham sebesar 51 persen dikuasai dominan oleh para pekerja. 

ESOP Penting untuk Keadilan dan Kemakmuran Bangsa

Di Indonesia, kebijakan untuk pemberlakuan regulasi ESOP ini memang sangat terlambat. Bahkan sampai hari ini sekadar wacana pun belum terjadi, baik di tingkat organisasi buruh dan masyarakat sipil. Anggota parlemen dan pemerintah juga belum pernah mewacanakannya. 

Kalaupun ada perusahaan yang menerapkan skema ESOP ini secara sukarela masihlah sangat terbatas. Kecil sekali nilai prosentasenya. Saham pun hanya diberikan untuk dimiliki oleh kelompok di level manajerial. 

Padahal skema ESOP ini selain memberi banyak manfaat secara mikro bagi perusahaan, tetapi juga berdampak penting secara makro dalam meningkatkan stabilitas ekonomi, menciptakan pemerataan ekonomi, dan menciptakan produktifitas ekonomi nasional. 

Perintah konstitusi kita jelas, bahwa perekonomian kita mesti disusun ke arah sistem kekeluargaan dan berasaskan demokrasi ekonomi, efisiensi-berkeadilan. Ini artinya ESOP bersifat imperatif dan penting bagi pencapaian tujuan keadilan dan kemakmuran bangsa. (*) Suroto/MTS           Foto: Dok Pri 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X