
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi kebijakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terkait peraturan pembatasan operasional truk angkutan barang pada libur natal di ruas jalan bebas hambatan (tol) mulai 23 Desember sampai 26 Desember 2016. Kebijakan ini dinilai melegakan semua pihak terutama pengusaha angkutan truk (Aptrindo).
"Kita (Kadin) mengapresiasi kebijakan ini. Ini juga menunjukkan sinergi antara regulator dan pelaku usaha. Diharapkan tetap berlanjut pada libur-libur nasional lainnya, seperti Tahun baru dan Lebaran," kata Carmelita di Jakarta, Selasa (6/12/2016). Dia menambahkan kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah pada kelangsungan gerak ekonomi di daerah. Kebijakan ini diputuskan menurutnya setelah mendengar masukan-masukan dari Kadin dan assosiasi logistik lainnya. Carmelita mengatakan apabila pembatasan operasional angkutan barang secara penuh hal ini akan mengganggu distribusi kebutuhan konsumen.Selain itu, mengganggu jadwal ekspor dan impor dari dan menuju ke kapal. Hal ini akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang harus dibebani pada masyarakat. Seperti diketahui Kemenhub memberlakukan pembatasan angkutan barang pada libur Natal mulai tanggal 23 Desember pukul 00.00 hingga tanggal 26 Desember 2016 pukul 24.00. Truk-truk angkutan barang non BBM dan bahan pokok dilarang mrmasuki ruas jalan bebas hambatan.Ruas jalan tol yang ditentukan pembatasan angkutan barang adalah Merak-Jakarta, Kembangan - JORR W2- Cikunir, Cawang - Cileunyi, Cawang - Brebes Timur , Cawang - Bogor-Ciawi. Namun masih diperkenankan melalui jalan umum lainnya, dan sifatnya situasional, tergantung kepadatan kendaraan di jalan Tol. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU