Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Pemerintah Susun PP Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal

Ekonomi & Bisnis
20 Jun 2016
Pemerintah Susun PP Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal

 

Jakarta - Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal antara Pemerintah dan penanam modal. RPP ini merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang dimaksudkan untuk memperkuat kepastian hukum dalam kemudahan berusaha dan penanaman modal di Indonesia.

 

“Kita perlu aturan ini untuk kepastian hukum yang diperlukan, ini kan urusan keadilan sebenarnya, baik bagi Pemerintah maupun penanam modal,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran persnya,  Senin,  (20/6/2016).

 

 RPP ini akan mengatur penyelesaian sengketa dalam penanaman modal, baik bagi investor dalam negeri maupun dari luar negeri. Penyelesaian sengketa diutamakan untuk diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat melalui konsultasi dan negosiasi.  Mekanisme musyawarah tersebut dibatasi dalam jangka waktu tertentu.  “Harus jelas dan ada batas waktunya sehingga ada kepastian bagi investor,” ujar Darmin.

 

Langkah selanjutnya yang dapat ditempuh adalah melalui arbitrase dalam negeri bagi investor dalam negeri, atau arbitrase luar negeri bagi investor asing. Namun sebelum investor membawa masalah ini ke arbitrase, perlu ada persetujuan Pemerintah terlebih dahulu. Dalam hal ini, Pemerintah tetap akan selektif dan bersiap diri bila menghadapi arbitrase internasional.

 

Selain melalui mekanisme arbitrase, penyelesaian sengketa penanaman modal nantinya dapat ditempuh melalui alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute settlement) atau melalui Peradilan.

 

Dalam menyusun RPP mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal ini, pemerintah akan membatasi materi substansi lebih kepada yang bersifat formal, seperti pengaturan jangka waktu tahapan-tahapan sengketanya. Sedangkan materi regulasi yg bersifat material, seperti pilihan hukum yang dapat diambil masing-masing pihak, Pemerintah masih akan menimbang efektifitas peraturan agar nantinya tidak terlalu membatasi pihak-pihak yang bersengketa. 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X