Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Buka Posko Pengaduan, KSPI Terima Banyak Pengaduan Terkait TKA Asal China

Ekonomi & Bisnis
06 Jan 2017
Buka Posko Pengaduan, KSPI Terima Banyak Pengaduan Terkait TKA Asal China

 

 

Jakarta - Hanya dalam waktu satu hari sejak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia  (KSPI) mengumumkan membuka posko pengaduan tenaga kerja asing (TKA) asal China, sudah masuk laporan puluhan perusahaan yang mempekerjakan TKA asal China yang unskill worker dengan jumlah ribuan orang. Hal ini seperti disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal, di Jakarta, Jumat, (6/1/2017).

 

Iqbal mengatakan, beberapa perusahaan yang dilaporkan menggunakan TKA asal China antara lain PT HX, PT LSI, PT SSSM, PT MFS, PT KPSS, PT HS, PT MMI, PT SMI, PT VDN, dan lain-lain. Perusahaan tersebut tersebar di Pulogadung Jakarta, Bekasi, Tangerang, Karawang, Bogor, Sulawei Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, hingga Sulawesi Selatan.

 

Menurut Iqbal, pihaknya mempermasalahkan keberadaan TKA asal China, karena mereka bekerja sebagai buruh kasar di bagian maintenance operator produksi, juru masak, adm produksi, gudang, bubut, timbangan, adm HRD dan lainnya.

 

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mengatur beberapa syarat untuk TKA. Pertama, TKA yang bekerja di Indonesia harus memiliki keterampilan. Dengan demikian, TKA yang tidak memiliki keterampilan tidak boleh bekerja di Indonesia.

 

Syarat kedua, TKA yang memiliki keterampilan wajib didampingi tenaga kerja lokal asal Indonesia. Tujuannya agar terjadi transfer pengetahuan dan transfer pekerjaan.

 

Dengan demikian, tenaga kerja Indonesia yang mendampingi TKA bisa memiliki keterampilan yang sama dengan TKA yang didampingi. Ketika kemudian dalam rentang waktu tertentu si TKA kembali ke negara asalnya, pekerjaan yang ditinggalkan sudah bisa diisi oleh tenaga kerja lokal.

 

Sedangkan syarat ketiga, menurut Said Iqbal, TKA wajib memahami budaya dimana dia bekerja. Memahami budaya yang dimaksud adalah bisa berbahasa Indonesia. Sayangnya, peraturan bahwa TKA wajib berbahasa Indonesia telah dihapus.

 

Posko pengaduan TKA China dari KSPI yang berada di 20 propinsi ini akan terus mendata hingga 29 Januari 2017. Selanjutnya, pada tanggal 30 Januari 2017, KSPI akan memasukan gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan serempak di 20 Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.

 

"Tidak berhenti disitu, pada tanggal 6 Februari 2017, sekitar 10 ribu buruh akan melakukan aksi di Istana Negara dengan tuntutan stop TKA asal China dan tolak upah," pungkasnya kepada hariansuara.com. Albi Wahyudi

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X