
Jakarta – Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) bagi semua ekspor produk kayu Indonesia ke-28 negara di Uni Eropa.
Lisensi FLEGT merupakan lisensi tentang Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Bidang Kehutanan dari Uni Eropa. "Penghargaan ini merupakan terobosan penting untuk meningkatkan daya saing dan memperluas keberterimaan Produk Industri Kehutanan Indonesia di pasar internasional," ujar Menteri Perdagangan Thomas Lembong, seperti dikutip dari siaran pers Kemendag, Kamis, (13/5/2016)
Skema lisensi FLEGT dari Uni Eropa itu juga diinisiasi oleh terbitnya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/4/2016 Tentang Perubahan atas Permendag 89/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, pada 15 April 2016.
Dengan terbitnya peraturan ini, maka dokumen V-legal kini bersifat wajib/mandatory untuk para pelaku usaha dari hulu sampai hilir jika ingin mengekspor produknya. Sebelumnya, produk kayu yang digunakan tidak wajib memiliki dokumen V-Legal sebagai syarat dokumen kepabeanan.
“Ekspor Produk Industri Kehutanan wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal yang dapat membuktikan bahwa produk kayu Indonesia yang diproduksi, diolah, dan diperdagangkan sesuai dengan komitmen Pemerintah dalam memberantas pembalakan liar serta memperbaiki tata kelola usaha dan perdagangan produk industri kehutanan," imbuh Mendag.
Dokumen V-Legal merupakan bagian dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang bertujuan untuk menjamin bahwa produk kayu yang dieskpor memenuhi persyaratan legalitas dan kelestarian. Permendag Nomor 25/M-DAG/PER/4/2016 mewajibkan ekspor produk furnitur dan kerajinan kayu dilengkapi dengan Dokumen V-Legal.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU