Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI), bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) jalin kerja sama dengan salah satu perusahaan marketplace terbesar di Indonesia, Bukalapak.
Kerja sama ini dilakukan dalam bentuk penyediaan sarana sosialisasi pentingnya pajak, baik dari segi pemungutan maupun manfaat Amnesti Pajak khususnya di kalangan pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Dikutip dari keterangan tertulis BEI, Rabu, (20/7/2016), Bukalapak akan berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani sosialisasi kepada para pelapaknya mengenai kewajiban pajak dan amnesti pajak. Pelapak yang terdaftar di Bukalapak saat ini telah mencapai 1 juta pelapak. Sedangkan sosialisasi dan kampanye secara langsung, serta dukungan materi mengenai Amnesti Pajak akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan BEI. Hal ini bertujuan agar para UMKM seluruh Indonesia dapat memiliki informasi secara baik terkait kebijakan tersebut.
“Dengan adanya sosialisasi dan kampanye tersebut, kami berharap sosialisasi yang disampaikan dapat diterima oleh lebih banyak pihak sehingga semakin banyak UMKM yang berpartisipasi dalam program Amnesti Pajak,” ujar Direktur Utama BEI, Tito Sulistio.
Penandatangan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio, Direktur Utama PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) Hasan Fawzi, Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Friderica Widyasari Dewi, dan CFO Bukalapak Muhamad Fajrin Rasyid di Gedung BEI, Rabu ini. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU