Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Pemerintah Setengah Hati Berpihak kepada UMKM

Ekonomi & Bisnis
03 May 2016
Pemerintah Setengah Hati  Berpihak  kepada UMKM

 

Jakarta - Dukungan berusaha terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia terus digalakkan oleh pemerintah. UMKM di Indonesia sendiri diatur oleh tata kelola pemerintah dan tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang salah satu Isinya,  selain dari  klasifikasi adalah hak-hak yang diberikan pemerintah kepada UMKM.

 

M. Ikhsan Ingratubun, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMINDO) mengatakan UMKM sejatinya berhak  atas akses pembiayaan yang cepat, kepastian  perlindungan  hukum, dukungan berusaha dan kesempatan untuk berusaha.  Terhadap konteks UU tersebut,  UMKM hanya dilihat sebagai  objek bagi penata kelola atau pemerintah, Ikhsan berpendapat  pemerintah masih setengah hati dalam berpihak. Contohnya saja mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang  dijadikan parameter pemerintah. Pemerintah sudah menggelontorkan dan menyalurkan padahal KUR,  namun ini hanya dari sisi permodalan.

 

“Dukungan berusaha oleh pemeritahan sudah  ada, namun kurang dalam perlindungan, keberpihakan, kepastian. Selama ini  dianalogikan dengan KUR besar,  berarti jumlah UMKM meningkatkan,  padahal tidak. KUR dilakukan oleh regulasi yang didorong masuk melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank BNI, Mandiri dan BRI. Namun apakah pemerintah sadar KUR yang diberikan oleh UMKM adalah UMKM yang sudah mapan yang sudah jelas perputaran uangnya, ada kolateral dan jaminannya. Itu persyaratan  dalam pemberian KUR , tetapi tetap dimintakan jaminan oleh perbankan” tuturnya beberapa waktu lalu di kantornya.

 

Dukungan berusaha sudah dilakukan keberpihakan pemerintah masih kurang. Apakah terjadi peningkatan jumlah dari UMKM, Ikhsan meragukan sebab yang KUR diberikanoleh UMKM yang sudah mapan atau yang sudah ada. Usaha mikro di Indonesia, menurutnya  tidak semunya punya jaminan atau katakanlah  rekening bank. Karakteristik UMKM di Indonesia  itu jauh lebih banyak yang tidak punya kolateral dibanding yang punya.

 

“Pemerintah harus memikirkan ulang tentang pemberian KUR atau akses permodalan kepada pengusaha –pengusaha baru seperti contoh kepada pengusaha ekonomi kreatif dan lainnya. Ikhsan menambahkan, seyogianya, bunga KUR diturunkan dan persyaratan yang diberikan  harus lebih mudah. Begitu pun dengan persyaratanya yang harus lebih luwes’.katanya.

 

Perihal izin, hal ini tidak masuk dalam esensi UMKM, mendapatkan akses persyaratan lah yang harus lebih mudah.  Ikhsan mencontohnya  kemarin-kemarin PLN  akan mencabut subsidi listrik 450-900 watt, ini adalah salah satu kebijakan yang tidak terhamonisasi dengan baik. 

 

“Dampaknya jelas  terhadap UMKM padahal pemerintah ingin mengembangkan UMKM. Misalnya diterapkan biaya produksi akan meningkat, di  satu sisi UMKM jika ngin menjual ke tingkat konsumen namun takut menaikkan. Sejatinya kebijakan harus diharmonisasikan sebaik mungkin, berikut dengan dampak yang dihasilkan” pungkasnya. 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X