.jpeg)
hariansuara.com, Jakarta - Berdasarkan data Air Qualiity Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, kecenderungan kondisi kualitas udara akhir-akhir ini berfluktuasi atas nilai Particulate Matter (PM2.5) atau partikel debu di udara pada kategori tidak sehat hingga berbahaya ,maka dengan memperhatikan Maklumat Walikota Jambi Nomor : 180/179 /HKU/2019, Tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemerintah Kota Jambi menghimbau agar masyarakat mengurangi aktifitas diluar ruangan,namun jika harus melakukan aktifitas diluar ruangan, diharapkan dapat menggunakan masker.
Selanjutnya untuk kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah bersama ini disampaikan kepada seluruh Korwil dilingkungan Disdik Kota Jambi dan Madrasah di lingkungan Kemenag Kota Jambi. Kepala PAUD/TK Negeri/Swasta/Sederajat. Kepala SDN/swasta/Madarasah Ibtidaiyah/sederajat. Kepala SMPN/ swasta/Madrasah Tsanawiyah/sederajat dan Para Siswa dan Orangtua Siswa.
Bahwa berdasarkan hasil koordinasi Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan Dinas Pendidikan Kota Jambi, maka guna melindungi siswa sekolah dari dampak kabut asap mulai tanggal 10 September 2019, untuk TK/PAUD ditambah libur-nya dari 3 hari menjadi 5 hari (Senin sd Jumat). Untuk SDN/Swasta/Sederajat kelas 1, 2, 3 dan 4, ditambah libur-nya dari 2 hari menjadi 3 hari (Senin sd Rabu).
Sementara untuk Siswa SDN/Swasta/Sederajat kelas 5 dan 6 serta Siswa SMPN/Swasta/Sederajat kelasa 7, 8 dan 9 diliburkan selama 2 hari (Selasa dan Rabu)
dan bagi Kepsek, Guru, TU, dan lainnya, tetap masuk kerja seperti biasa. Selama libur,guru tetap memberikan tugas kepada siswanya agar siswa tetap belajar dirumah masing-masing.
Setelah waktu libur yang ditetapkan, KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), berjalan sebagaimana biasanya sambil menunggu keputusan berikutnya. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU