Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Massa di Jember Demo Tolak Revisi UU KPK

Cakrawala Daerah
16 Sep 2019
Massa di  Jember Demo Tolak Revisi UU KPK

hariansuara.com, Jakarta -  Puluhan aktivis mahasiswa dan jurnalis dari berbagai elemen yang tergabung dalam Solidaritas Koalisi Anti-Korupsi (SKAK) Jember berdemontrasi menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dinilai semakin melemahkan lembaga antirasuah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), Forum Wartawan Lintas Media (FWLM), Teater Gelanggang, UKM Lembaga Ilmiah Fakultas Hukum, Lembaga Pers Mahasiswa Imparsial, dan Future Leader Anti Corruption (FLAC) melakukan longmarch dari jalan kembar Universitas Jember menuju bundaran DPRD Jember, Senin.

"Kematian awal lembaga antirasuah di Indonesia ditandai dengan kehadiran revisi Undang-Undang KPK yang terburu-buru dan dianggap tidak perlu masuk Prolegnas untuk di sahkan menjadi sebuah undang-undang," kata juru bicara SKAK Jember Rizaldi di Jember, seperti dilansir Antara, Senin, (16/9/2019). 

Dalam draf revisi UU KPK itu, banyak pasal yang isinya memangkas kewenangan KPK antara lain mengubah status sejumlah pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara; kewenangan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus disetujui Dewan Pengawas; tidak dibolehkannya KPK memiliki penyelidik dan penyidik dari independen.

"Selain itu, penuntutan yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung; dan pengubahan kewenangan dalam mengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang merupakan poin-poin melemahkan kewenangan KPK," tuturnya.

Menurutnya tidak hanya terdapat kecacatan formil dalam penyusunan RUU KPK ini, namun juga terdapat beberapa poin baru yang jelas-jelas akan melemahkan posisi KPK sebagai lembaga negara yang independen dan sesuai dengan semangat reformasi.

"KPK akan ditarik menjadi bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, sehingga hal itu jelas logika hukum ketatanegaraan yang usang dan tidak sejalan dengan semangat demokrasi," katanya.

Dalam unjuk rasa tersebut, beberapa aktivis juga membawa keranda sebagai simbol matinya KPK dan menaburkan bunga di keranda tersebut, serta melakukan aksi teatrikal sebagai bentuk keprihatinan.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X