
hariansuara.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya mendukung tuntutan mahasiswa melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Jember untuk menolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Undang-Undang KUHP.
Hal tersebut disampaikan dalam surat pernyataan sikap pimpinan dan anggota DPRD Jember bermaterai yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim dan Dedy Dwi Setiawan, serta beberapa anggota dewan yakni Alfian Adri Wijaya, Nyoman Arifwibowo, David Handoko Seto, dan Agusta Jaka P usai menerima perwakilan mahasiswa di ruangan Banmus DPRD Jember, dilansir Antara, Sabtu, (28/9/2019).
"Setelah berdiskusi dengan perwakilan mahasiswa BEM Universitas Muhammadiyah Jember, kami secara kelembagaan mendukung tuntutan adik-adik mahasiswa," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.
Dalam surat pernyataan yang dibuat tersebut:
1. DPRD Jember menolak revisi UU KPK yang merupakan upaya pelemahan lembaga antirasuah dalam hal independensi, serta menyayangkan sikap pemerintah yang tergesa-gesa mengesahkan UU KPK.
2. Menolak RKUHP yang terkait dengan pasal-pasal yang di dalam nya berpotensi melemahkan demokrasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum seperti pasal penghinaan Presiden, gelandangan, dan perlindungan perempuan.
3. Menolak RUU Pertanahan yang bisa mengakibatkan konflik baru bagi masyarakat.
4. Menolak revisi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang juga merugikan rakyat.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU