
hariansuara.com, Jember – Para nelayan yang berada di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur mengaku merugi lantaran Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berlokasi di kecamatan setempat tidak melakukan pelelangan.
Jufri, tokoh nelayan di wilayah itu mengatakan proses lelang ikan di Tempat Pelelangan Ikan Kecamatan Puger hingga saat ini tidak melakukan pelelangan sebagaimana TPI di Daerah lainnya.
“TPI di Puger tidak pernah mengadakan lelang hasil tangkapan para nelayan, sehingga nelayan banyak merugi, tetapi karcis tetap diminta,” tuturnya, Sabtu (19/10/2019) seperti dilansir laman sorotpublik.
Sementara itu, staf TPI Puger mengatakan, tidak diberlakukannya proses lelang hasil tangkapan para nelayan itu karena tidak diperbolehkan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan.
“Untuk retribusi sendiri memang sudah tidak boleh lagi oleh Menteri Perikanan dan Kelautan saat berkunjung 6 tahun yang lalu,” pungkasnya.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU