
hariansuara.com, Jember - Terkait tidak adanya formasi CPNS 2019 bagi kabupaten Jember, Ketua komisi A DPRD Jember, Tabroni, akan mengusulkan penggunaan hak interpelasi.
Hak ini akan dilakukan jika pemkab tidak bersedia hadir dalam hearing untuk menjelaskan duduk persoalan formasi CPNS.
Menurut Tabroni, melansir kissfmjember.com, Sabtu, (2/11/2019), hak-hak dewan sudah jelas diatur dalam undang-undang. Diantaranya hak interpelasi dan hak angket, jika OPD tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan dalam rapat komisi. Sejauh ini komisi A sudah mendapat penjelasan dari BKN Regional 2 Jawa Timur, bahwa Jember tidak mengusulkan formasi CPNS 2019, tetapi pemkab belum menjelaskan alasan kenapa tidak mengusulkan.
"Komisi A juga sudah berupaya mengundang Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia atau BKPSDM, namun sayangnya mereka tidak pernah hadir," tuturnya yang juga anggota fraksi PDI Perjuangan ini.
Usai mendapat penjelasan dari kepala BKN Regional 2 Jawa Timur, dirinya sudah membicarakan masalah ini di internal komisi A, dan diputuskan untuk mengusulkan kepada fraksi masing-masing untuk menggunakan Hak interpelasi terhadap bupati.
Tabroni menilai persoalan formasi CPNS bukan masalah sepele, apalagi ternyata pemkab mang tidak mengajukan usulan formasi CPNS sesuai PP nomor 11 tahun 2017, dimana seharusnya pengajuan usulan formasi CPNS dilakukan satu tahun sebelumnya, karena banyak tahapan yang harus dilalui. Akibatnya Jember menjadi satu-satunya kabupaten yang tidak mendapat formasi CPNS 2019.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU